Find Us On Social Media :

Hasil Analisis Terbaru Kecelakaan Bus di Sukabumi: Ada Orang Lain yang Harus Bertanggung Jawab Selain Sopir

By Adrie Saputra, Minggu, 9 September 2018 | 18:00 WIB

Intisari-Online.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, minibus yang masuk jurang di Tanjakan Letter S, Kampung Bantarselang, Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat tidak melakukan pengujian kendaraan atau KIR sejak 2016.

Kondisi mini bus bernomor polisi B 7025 SAG milik perusahaan Indonesia Indah Wisata itu diketahui dari hasil sementara analisis penyebab kecelakaan yang telah dilaksanakan sejak Sabtu (8/9/2018) kemarin.

"Sudah sejak 2016 tidak melakukan uji berkala kendaraan," ungkap Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Kemenhub, Budi Setiyadi kepada wartawan di sela peninjauan tempat kejadian perkara (TKP), Minggu (9/9/2018) siang.

Intinya, lanjut dia, minibus yang mengalami kecelakaan ini sudah empat kali tidak melakukan uji kendaraan sehingga dampaknya tidak terjamin aspek keselamatan.

Baca Juga : Inilah 5 Kisah Pilu Kecelakaan Bus di Sukabumi yang Tewaskan 21 Orang

"Kendaraan ini tidak laik jalan," ujar dia.

Atas peristiwa ini, Polres Sukabumi membentuk tim khusus penyelidikan dan penyidikan. Tersangka dalam perkara ini tidak hanya pengemudi.

Operator juga harus bertanggungjawab terkait tidak dilakukannya uji KIR.

"Tidak uji berkala selama dua tahun apakah kesengajaan atau kelalaian bisa ada sanksi," katanya.

Baca Juga : Kecelakaan Maut di Sukabumi, Polisi Gunakan Metode Kinematika Untuk Cari Penyebabnya

Kecelakaan tunggal yang terjadi pada Sabtu (8/9/2018) pukul 12:00 WIB itu mengakibatkan 21 penumpang meninggal dunia dan 17 penumpang mengalami cedera.

Satu penumpang selamat namun menolak ketika dibantu warga.

"Seharusnya bus tersebut hanya mampu berpenumpang sebanyak 32 orang."