Find Us On Social Media :

Akhirnya Terkuak Setelah 7 Tahun, Najib Razak Ternyata Bayar Jaksa Kasus Sodomi Sebesar Rp34 Miliar

By Masrurroh Ummu Kulsum, Sabtu, 8 September 2018 | 08:00 WIB

Intisari-Online.com – Nama mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak kembali diperbincangkan atas dugaan penyuapan yang menimpanya.

Seperti dikutip dari laman malaymail.com (6/9/2018), seorang perwira dari Jaksa Agung Chambers (AGC) mengklaim bahwa jaksa penuntut yang menangani kasus Sodomi yang melibatkan Anwar Ibrahim sebagai terduga telah menerima suap dari Najib.

Pada 9 Januari 2012, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur membebaskan Anwar Ibrahim dari tuduhan pidana melakukan tindakan sodomi terhadap mantan ajudannya, Saiful Bukhari Azlan.

Jaksa yang menangani kasus itu, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah diduga menerima RM9.5 juta (Rp34 M) dari tahun 2013 hingga 2015, ketika ia memimpin tim penuntut melawan Anwar Ibrahim.

Baca Juga : Sedang Pidato, Najib Razak Diingatkan Istrinya: 'Jangan Banyak Bicara Nanti Dipanggil Polisi Lagi'

Hal ini terungkap setelah adanya surat pernyataan dari Siti Rahayu Mohd Mumazaini, yang dirilis oleh kantor Anwar PKR (Parti Keadilan Rakyat).

Dilaporkan juga pemerintah Pangkatan Harapan (PH) pada tanggal 26 Juni setelah perubahan pemerintahan dalam pemilihan umum ke-14.

Kutipan yang disampaikan perwira dari jaksa agung berbunyi,"Informasi itu menetapkan bahwa tuduhan pemohon (Anwar) bahwa Shafee menerima pembayaran sebesar RM9.5 juta dari Najib adalah benar dan bahwa penolakan Shafee atas tuduhan ini di paragraf 28 dari surat pernyataan Shafee adalah tidak benar."

Dia melanjutkan, mantan PM itu mengeluarkan dua cek (RM4.3 juta dan RM5.2 juta) dari rekening banknya pada dua tanggal yang berbeda (11 September 2013 dan 14 Februari 2014).

Baca Juga : Altantuya Shaaribuu, 'Pacar Gelap' Najib Razak yang Tubuhnya Dihancukan dengan Bom Setelah Sebelumnya Dibunuh

Setelah itu, Shafee diduga menerima jumlah total RM9.5 juta di rekening banknya dalam dua tahap.

Dia dilaporkan menerima RM4.3 juta pada 13 September 2013 dan RM5.2 juta pada 17 Februari 2014.

Menurut Siti Rahayu, informasi tersebut muncul ke permukaan menyusul investigasi terhadap Shafee di bawah Anti Pencucian Uang, Pendanaan Anti-Terorisme dan Hasil dari Kegiatan yang Melanggar Hukum 2001.