Find Us On Social Media :

Negara Ini Bakal Menjadi Negara Pertama di Asia yang Melegalkan Perkawinan Sesama Jenis

By Agus Surono, Rabu, 24 Mei 2017 | 21:00 WIB

Bendera LGBT

Intisari-Online.com - Pengadilan Tinggi Taiwan telah membuka jalan bagi negara pulau tersebut untuk mengakui pernikahan sesama jenis.

Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu (24/5/2017) memutuskan bahwa undang-undang saat ini, yang mengatakan bahwa pernikahan antara laki-laki dan perempuan, melanggar konstitusi.

(Baca juga: "Gay" Diketahui sebagai Lelaki Penyuka Sesama Jenis, Padahal Inilah Arti Sebenarnya)

Panel hakim yang dikenal sebagai Legislatif Yuan, telah memberi waktu dua tahun untuk mengubah atau memberlakukan undang-undang baru, yang berpotensi membuat Taiwan menjadi negara pertama di Asia yang mengizinkan pernikahan sesama jenis.

"Kami merasa bahwa ini adalah keberhasilan besar bagi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) dan gerakan kesetaraan perkawinan di Taiwan," kata Wayne Lin, seorang aktivis yang menjalankan hotline LGBT di Taiwan.

"Kami ingin mengubah KUH Perdata agar pasangan sesama jenis bisa menikah ... target kami adalah menyelesaikan keseluruhan proses ini di tahun ini."

Taiwan memiliki komunitas gay yang besar dan acara gay tahunannya adalah yang terbesar di Asia. Namun isu kesetaraan perkawinan telah memisahkan masyarakat Taiwan, dengan ribuan orang dalam beberapa bulan terakhir melakukan demonstrasi, baik yang pro maupun kontra kesetaraan perkawinan.

(Baca juga: Merak Jantan Ternyata Lebih Suka Melihat Sesama Jenis Ketimbang Betina saat Musim Kawin)

Keputusan tersebut diambil sebagai tanggapan atas dua permintaan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pasal 972 KUHP Taiwan, yang menyatakan bahwa perkawinan antara laki-laki dan perempuan.

Salah satu permintaan telah diajukan pada tahun 2015 oleh Chi Chia-wei, seorang aktivis veteran gay, yang telah menghabiskan lebih dari separuh hidupnya untuk memperjuangkan kesetaraan perkawinan di Taiwan, menurut Kantor Berita Pusat (CNA) Taiwan.

Permintaan lainnya diajukan oleh pemerintah kota Taipei pada tahun yang sama setelah tiga pasangan sesama jenis mengajukan tuntutan administratif kepada pemerintah setelah pendaftaran pernikahan mereka ditolak, CNA melaporkan.

Rancangan undang-undang sudah berjalan melalui parlemen Taiwan namun sempat macet.

Tsai Ing-wen, presiden wanita pertama Taiwan, menyatakan dukungannya terhadap pernikahan gay sebelum pemilihannya di tahun 2016.

"Dalam soal cinta, semua orang sama," katanya dalam video Facebook saat parade gay tahun 2015.

"Saya mendukung kesetaraan pernikahan. Setiap orang harus bisa mencari cinta dengan bebas, dan dengan bebas mencari kebahagiaan mereka sendiri."

Di tempat lain di Asia, komunitas LGBT menghadapi perlawanan yang panas. Korea Selatan telah menindak tentara gay, sementara di Indonesia laki-laki gay telah menghadapi lebih banyak pembatasan, seperti penggerebakan sebuah pesta gay baru-baru ini dan dua pria yang dirotan karena homoseksual di provinsi konservatif Aceh.

Jepang tidak mengenali pernikahan sesama jenis, meskipun beberapa kota dan distrik telah melegalkan pasangan sesama jenis. Namun, orang LGBT tidak terlindungi dari diskriminasi berdasarkan hukum Jepang.

Homoseksualitas tidak ilegal di China dan pemerintah Komunis telah mencoretnya dari daftar resmi gangguan jiwa 16 tahun yang lalu. Namun para aktivis dan ahli mengatakan bahwa prasangka dan diskriminasi terus berlanjut.

Tahun lalu, sebuah pengadilan di China Tengah memutuskan pasangan gay dalam perkara perkawinan sesama jenis di negara itu, yang menimbulkan pukulan pada kampanye LGBT yang baru lahir namun semakin terlihat.

Menurut Pew Research, tidak ada negara di Asia yang memiliki legalisasi pernikahan sesama jenis. Selandia Baru memang mengizinkan soal itu pada tahun 2013, tapi bukan bagian dari Asia.