Find Us On Social Media :

Negara Ini Bakal Menjadi Negara Pertama di Asia yang Melegalkan Perkawinan Sesama Jenis

By Agus Surono, Rabu, 24 Mei 2017 | 21:00 WIB

Bendera LGBT

Intisari-Online.com - Pengadilan Tinggi Taiwan telah membuka jalan bagi negara pulau tersebut untuk mengakui pernikahan sesama jenis.

Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu (24/5/2017) memutuskan bahwa undang-undang saat ini, yang mengatakan bahwa pernikahan antara laki-laki dan perempuan, melanggar konstitusi.

(Baca juga: "Gay" Diketahui sebagai Lelaki Penyuka Sesama Jenis, Padahal Inilah Arti Sebenarnya)

Panel hakim yang dikenal sebagai Legislatif Yuan, telah memberi waktu dua tahun untuk mengubah atau memberlakukan undang-undang baru, yang berpotensi membuat Taiwan menjadi negara pertama di Asia yang mengizinkan pernikahan sesama jenis.

"Kami merasa bahwa ini adalah keberhasilan besar bagi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) dan gerakan kesetaraan perkawinan di Taiwan," kata Wayne Lin, seorang aktivis yang menjalankan hotline LGBT di Taiwan.

"Kami ingin mengubah KUH Perdata agar pasangan sesama jenis bisa menikah ... target kami adalah menyelesaikan keseluruhan proses ini di tahun ini."

Taiwan memiliki komunitas gay yang besar dan acara gay tahunannya adalah yang terbesar di Asia. Namun isu kesetaraan perkawinan telah memisahkan masyarakat Taiwan, dengan ribuan orang dalam beberapa bulan terakhir melakukan demonstrasi, baik yang pro maupun kontra kesetaraan perkawinan.

(Baca juga: Merak Jantan Ternyata Lebih Suka Melihat Sesama Jenis Ketimbang Betina saat Musim Kawin)

Keputusan tersebut diambil sebagai tanggapan atas dua permintaan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pasal 972 KUHP Taiwan, yang menyatakan bahwa perkawinan antara laki-laki dan perempuan.

Salah satu permintaan telah diajukan pada tahun 2015 oleh Chi Chia-wei, seorang aktivis veteran gay, yang telah menghabiskan lebih dari separuh hidupnya untuk memperjuangkan kesetaraan perkawinan di Taiwan, menurut Kantor Berita Pusat (CNA) Taiwan.

Permintaan lainnya diajukan oleh pemerintah kota Taipei pada tahun yang sama setelah tiga pasangan sesama jenis mengajukan tuntutan administratif kepada pemerintah setelah pendaftaran pernikahan mereka ditolak, CNA melaporkan.

Rancangan undang-undang sudah berjalan melalui parlemen Taiwan namun sempat macet.