Find Us On Social Media :

Uang Gratifikasi Zumi Zola Salah Satunya Diduga Digunakan untuk Membayar Belanja Online Sang Istri

By Masrurroh Ummu Kulsum, Jumat, 24 Agustus 2018 | 10:30 WIB

Intisari-Online.com – Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.

Hal itu diuraikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Zumi Zola yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Zumi diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Provinsi Jambi.

Menurut jaksa, Zumi menggunkan uang tersebut untuk keperluan ayah, ibu dan istrinya.

Berikut 6 kepentingan keluarganya yang diduga dibiayai dari uang hasil gratifikasi:

BACA JUGA:Pacarnya Marah, Pengusaha Muda Ini Pasang 300 Reklame Permintaan Maaf di Jalanan Kota

1. Uang sejumlah Rp 6 miliar dari Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Uang itu dipergunakan untuk menggantikan uang Adi Varial yang telah diserahkan kepada ayah Zumi Zola, Zulkifli Nurdin.

2. Uang fee proyek tahun anggaran 2017 sejumlah Rp 10 miliar. Zumi meminta agar uang diserahkan kepada ayahnya melalui Jefri Hendrik di Mall WTC Jambi.

3. Uang dari fee proyek tahun anggaran 2017 sejumlah Rp 1 miliar guna keperluan Hermina, Ibu Zumi Zola. Uang itu diminta diserahkan melalui adik Zumi Zola, Zumi Laza.

4. Uang Rp 300 juta diserahkan kepada Hermina melalui orang kepercayaannya yang bernama Adi. Penyerahan pada September dan Oktober 2017 di Pondok Labu Jakarta Selatan.

5. Uang sejumlah Rp 20 juta untuk Tim Media yang diterima oleh istri Zumi, Sherin Taria.