Find Us On Social Media :

Usulkan Hak Angket Terhadap KPK, 26 Anggota DPR Ini Bisa Dipidanakan

By Ade Sulaeman, Rabu, 3 Mei 2017 | 15:30 WIB

Gaji anggota DPR mencapai Rp58,9 juta/bulan (Foto: Kompas)

Intisari-Online.com - Lembaga atau orang yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dikenakan pidana.

(Baca juga: Inilah Daftar 26 Anggota DPR yang Tanda Tangani Usulan Hak Angket Terhadap KPK Terkait Kasus e-KTP)

Hal itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Demikian disampaikan Feri Amsari Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas dalam diskusi di Jakarta, Selasa (2/5/2017), menyikapi penggunaan hak angket DPR terhadap KPK.

DPR menyetujui penggunaan hak angket terhadap KPK menyikapi proses penyidikan dan persidangan kasus korupsi e-KTP.

(Baca juga: Apa Itu Hak Angket yang Baru Saja Disetujui DPR untuk Digunakan Kepada KPK?)

Dalam Pasal 21 UU Tipikor disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun, dan atau dengan paling sedikit Rp 150 juta, dan paling banyak Rp 600 juta.

"Kapan lagi kita bisa menggunakan pasal ini untuk dimanfaatkan kepada orang-orang yang mempermasalahkan KPK dengan menyalahgunakan kewenangannya?" kata Feri.

Feri menganggap pengusul hak angket DPR bisa saja dijerat pasal tersebut.

Ia menilai, agak sulit untuk memungkiri bahwa inisiatif hak angket tersebut tidak ditujukan untuk mengganggu proses penyidikan yang sedang ditangani KPK saat ini, terutama menyangkut dugaan korupsi e-KTP.

Sejumlah alasan yang disampaikan para pengusul dianggap hanya "topeng" untuk masuk ke penyidikan kasus e-KTP. Pasalnya, sejumlah anggota DPR disebut menerima aliran dana korupsi e-KTP.

(Baca juga: Lewat Fahri Hamzah, Rapat Paripurna DPR Setujui Hak Angket Terhadap KPK)