Intisari-online.com - Miryam S Haryani (MSH), anggota DPR RI Fraksi Hanura, yang dinyatakan buron oleh KPK karena kasus megakorupsi E-KTP akhirnya tertangkap juga.
Setelah buron beberapa hari, akhirnya Miryam diciduk polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5) dini hari.
"Benar diamankan yang bersangkutan dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Kemang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul (1/5).
Miryam langsung dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Ia menjalani serangkaian tes kesehatan, sebelum diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam pelariannya, Miryam kerap bersembunyi di kawasan Bandung, Jawa Barat. "Selama ini yang bersangkutan bersembunyi di Bandung, Jawa Barat," ujar Martinus.
(BACA JUGA:Menyeramkan! Pesawat Kiriman CIA Ini Sering Terbang di Langit Indonesia Tanpa Pernah Terdeteksi)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga membenarkan Miryam telah ditangkap dan saat ini KPK tengah berkoordinasi dengan Polri.
"Tersangka MSH sudah ditangkap Polri, kami saat ini sedang koordinasi untuk proses selanjutnya pascapenangkapan," ujar Febri.
Atas penangkapan yang dilakukan oleh Polri, sesuai dengan permintaan KPK sebelumnya, Febri menyampaikan terimakasih.
Terpisah, Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul juga membenarkan Polri berkoordinasi dengan KPK, karena Miryam statusnya adalah buronan KPK.
Penangkapan yang dilakukan Polri sifatnya hanya bantuan. "Polri sifatnya hanya membantu menangkap sesuai (surat) permintaan," singkat Martinus.
(Dennis Destryawan dan Theresia Felisiani)