Penentuan panita angket ini juga bersamaan dengan penentuan biaya panitia angket (pasal 202 ayat 2) untuk kemudian disampaikan kepada Presiden (pasal 202 ayat 3).
Siapa saja yang terlibat dalam penyelidikan yang dilakukan oleh panitia angket? Menurut pasal 203, “selain meminta keterangan dari Pemerintah, dapat meminta keterangan dari saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya.”
Mereka yang dipanggil oleh panitia angket, menurut pasal 204 ayat 2, wajib memenuhi panggilan. Bahkan menurut pasal 202 ayat 3, jika menolak, orang tersebut dapat dipanggil secara paksa dengan bantuan Polisi.
Pelaksanaan hak angket ini memiliki batas waktu. Panitia angket wajib menyelesaikan tugasnya dan memberikan laporannya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia angket (pasal 206 ayat 1).