Apa Itu Hak Angket yang Baru Saja Disetujui DPR untuk Digunakan Kepada KPK?

Ade Sulaeman

Penulis

Inilah Peringkat Partai Berdasarkan Tingkat Kehadiran Anggotanya dalam Sidang-sidang di DPR

Intisari-Online.com - Lewat sebuah rapat paripurna, anggota DPR RI memutuskan untuk menggunakan hak angketnya, Kamis (27/4/2017).

Kali ini yang dituju adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(Baca juga: Lewat Fahri Hamzah, Rapat Paripurna DPR Setujui Hak Angket Terhadap KPK)

Kasus yang menjadi pemicunya adalah kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeret banyak anggota dan mantan anggota DPR.

Ini merupakan satu dari tiga hak yang dimiliki DPR (termasuk DPRD), selain hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

Salah satu penggunaan hak angket DPR yang paling dikenang adalah terkait dengan hak angket kasus Bank Century pada akhir 2009.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan hak angket?

(Baca juga: Inilah Daftar 26 Anggota DPR yang Tanda Tangani Usulan Hak Angket Terhadap KPK Terkait Kasus e-KTP)

Merujuk pada pasal 79 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hak angket adalah:

“…hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket, menurut pada pasal 199 ayat 1 dalam UU yang sama, hanya bisa diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.

Usul ini kemudian benar-benar menjadi hak angket jika, melalui rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR, disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir (pasal 199 ayat 3).

Setelah disetujui, maka merujuk pada pasal 201 ayat 2, DPR akan membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri dari atas semua unsur fraksi.

Penentuan panita angket ini juga bersamaan dengan penentuan biaya panitia angket (pasal 202 ayat 2) untuk kemudian disampaikan kepada Presiden (pasal 202 ayat 3).

Siapa saja yang terlibat dalam penyelidikan yang dilakukan oleh panitia angket? Menurut pasal 203, “selain meminta keterangan dari Pemerintah, dapat meminta keterangan dari saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya.”

Mereka yang dipanggil oleh panitia angket, menurut pasal 204 ayat 2, wajib memenuhi panggilan. Bahkan menurut pasal 202 ayat 3, jika menolak, orang tersebut dapat dipanggil secara paksa dengan bantuan Polisi.

Pelaksanaan hak angket ini memiliki batas waktu. Panitia angket wajib menyelesaikan tugasnya dan memberikan laporannya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia angket (pasal 206 ayat 1).

Artikel Terkait