Find Us On Social Media :

Siti Aisyah Terdakwa Pembunuh Kim Jong Nam Menangis Saat Mendengar Putusan Hakim

By intisari-online, Kamis, 16 Agustus 2018 | 20:35 WIB

Intisari-online.com - Pengadilan Malaysia memutuskan ada cukup bukti bagi dilanjutkannya sidang terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nan, kakak tiri Kim Jong Un.

Dua terdakwa, Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Houng dari Vietnam, dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan menggunakan racun saraf VX di bandara Kuala Lumpur pada tahun lalu.

Hakim Azmi Ariffin mengatakan, bukti yang diajukan di pengadilan sejak persidangan Oktober 2017 menyimpulkan, ada konspirasi terencana dengan baik dengan empat tersangka dari Korea Utara yang kini masih buron.

"Karena itu saya harus meminta (para terdakwa) untuk memasuki tahap pembelaan mereka atas tuduhan yang dikenakan kepada masing-masing," katanya di Pengadilan Tinggi Shah Alam.

Baca juga: Selain Rudal Nuklir Kim Jong Un juga Semangat Berternak Lele

Rekaman CCTV yang diputar di persidangan menunjukkan keduanya bergegas ke toilet yang berbeda di bandara, setelah melakukan pembunuhan.

Kemudian, mereka pergi dengan menggunakan taksi.

Dalam putusannya, hakim menilai rekaman itu menunjukkan keduanya mengetahui jika cairan yang di tangan mereka beracun.

"Kami sangat kecewa dengan putusan hakim. Kami akan melakukan yang terbaik di sidang pembelaan," kata pengacara Siti, Gooi Soon Seng.

Baca juga: Kim Jong Un Selalu Mengamankan Kotorannya, Begini Cara Kenali Kondisi Kesehatan Lewat Warna Feses

Siti dan Houng tampak terkejut dan menangis ketika hakim membacakan hasil putusan sidang.

Jika bukti tidak cukup untuk menuduh mereka sebagai pembunuh Kim Jong Nam, hakim bisa saja membebaskan keduanya.

Keluarga terdakwa bersikeras, kedua perempuan itu menjadi korban penipuan hingga terjebak dalam aksi pembunuhan ala Perang Dingin.