Find Us On Social Media :

Divonis Mati, Polisi Pemutilasi Anggota DPRD Bandar Lampung Ini Justru Tepuk Tangan

By Ade Sulaeman, Rabu, 19 April 2017 | 10:30 WIB

Terpidana Brigadir Medi Andika. Sehari-hari Medi Andika adalah oknum anggota Polresta Bandar Lampung.

Intisari-Online.com - Majelis hakim menghukum Brigadir Medi Andika dengan pidana mati.

Majelis hakim menyatakan Medi terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.

(Baca juga: Kasus Ibu Muda Mutilasi Anak Kandung: Antara Depresi Istri dan Peran Penting Suami)

“Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Minanoer Rachman saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17/4/2017).

Putusan ini disambut tepuk tangan Umi Kalsum, istri Pansor, dan para kerabatnya.

Tidak hanya Umi, Medi juga terlihat tepuk tangan saat duduk di kursi pesakitan usai hakim membacakan putusan.

(Baca juga: Halusinasi Akibat Skizofrenia jadi Penyebab Seorang Polisi Mutilasi 2 Anaknya?)

Putusan ini sama dengan tuntutan penuntut umum yang menuntut Medi dengan hukuman mati.

Pada sidang yang digelar  Rabu (29/3/2017),  jaksa penuntut umum menuntut Brigadir Medi Andika dengan hukuman pidana mati.

Medi Andika adalah terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung, M Pansor.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum Agus Priambodo menilai, perbuatan Medi terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

(Baca juga: Ditemukan, 24 Orang Dimutilasi di Goa Maya)