Find Us On Social Media :

Tolak Uang Ganti Rugi, Rumah Juragan Warteg Ini Berdiri Sendirian di Tengah Tol Pejagan-Pemalang

By Ade Sulaeman, Rabu, 19 April 2017 | 09:30 WIB

Rumah mewah milik juragan warung Tegal masih berdiri kokoh di proyek jalan tol Pejagan-Pemalang Seksi III di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.

Intisari-Online.com - Rumah mewah milik juragan Warung Tegal (warteg) masih berdiri kokoh di proyek jalan tol Pejagan - Pemalang Seksi III di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.

(Baca juga: Penduduk Desa di China Ramai-ramai Cerai Massal agar Dapat Ganti Rugi Penggusuran Lebih Banyak)

Padahal, rumah di sekelilingnya sudah rata dengan tanah. Pemilik rumah, Sanawi enggan melepaskan rumah bercat merah muda itu lantaran besaran ganti rugi yang ditawarkan tim appraisal pembebasan lahan dinilai terlalu rendah.

Pengacara Sanawi, Rokhmantono, mengatakan nilai yang diajukan panitia pembebasan lahan sebesar Rp1,5 miliar, terlalu rendah. Sehingga Sanawi tidak sepakat.

"Secara fisik memang nilainya segitu. Tapi, panitia pembebasan lahan juga harus mempertimbangkan kerugian nonfisik," kata Rokhmantono, Selasa (18/4/2017).

(Baca juga: Kini Kita Bisa Minta Ganti Rugi Maksimal Jika Dirugikan Maskapai Asing, Ini Aturan Barunya)

Ia menyebutkan kerugian nonfisik di antaranya, nilai sejarah bangunan, lama tinggal, dan usia bangunan. Perhitungan nilai nonfisik sekian persen dari nilai fisik.

Setelah dihitung, kata dia, total nilai nonfisik hampir Rp1 miliar. Dari hasil hitung-hitungan tersebut, pemilik meminta ganti rugi sebesar Rp2,8 miliar meliputi kerugian fisik dan nonfisik.

"Kerugian nonfisik atau solatium sebesar satu miliar. Itu bangunan sudah ada sejak 1965," ujarnya.

Sebelumnya, pemilik rumah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi. Namun karena pengajuan gugatan terlambat akhirnya ditolak PN.

Tak melalui proses banding, pihaknya langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hingga kini, masih menunggu keputusan dari MA.

(Baca juga: Catat! Inilah Prosedur Ganti Rugi saat Mobil Sewaan untuk Mudik Alami Kerusakan)