Tak Sengaja Memakan Kecoa Lelaki Malaysia Ini Dapat Ganti Rugi Rp250 Juta

Moh Habib Asyhad

Editor

Tak Sengaja Memakan Kecoa Lelaki Malaysia Ini Dapat Ganti Rugi Rp250 Juta
Tak Sengaja Memakan Kecoa Lelaki Malaysia Ini Dapat Ganti Rugi Rp250 Juta

Intisari-Online.com - Beruntungsekali nasib Wan Hailmey Mahrawi (38). Tak sengaja memakan kecoa, lelaki asal Malaysia ini mendapat ganti rugi sebesar Rp250 juta lebih. Kecoa itu tak sengaja ia makan ketika dirawat di sebuah rumah sakit swasta di Selangor, Malaysia.

Sontak saja, ia muntah, mula, sakit perut, dan demamnya semakin tinggi.

Tapi ketidaksengajaan itu akhirnya terbayar tuntas. Pengadilan Sesi akhirnya memenangkan gugatan Wan Hailmey terhadap Rumah Sakit Selangor Spesialis Sdn Bhd. Pengadilan mewajibkan pemilik Rumah Sakit KPJ Selangor Specialist (KPJ Selangor) untuk membayar uang ganti rugi RM67 ribu setelah gugatan yang diajukan oleh penggugat terhadap perusahaannya pada Agustus, lalu.

Hakim, G Ramesh mengatakan Wan Hailmey sebagai penggugat telah memenangkan kasus tersebut dengan bukti-bukti yang dimilikinya. Dalam laporannya, penggugat mengatakan pada 18 Mei tahun lalu, ia dirawat di KPJ Selangor selama lima hari untuk mendapatkan pengobatan tulang belakangya yang sakit sejak 2006.

Pada 20 Mei, penggugat mengatakan ia telah disiapkan makan siang nasi putih, ikan dan sayuran yang dimasak pedas asam. Ketika sedang menyantap makan siangnya, penggugat menemukan ada tubuh kecoa di sayurnya dan bagian rupanya bagian kepala dan kaki kecoak sudah termakan olehnya.

Wan Hailmey kemudian memanggil beberapa perawat di bangsal untuk menunjukkan bahwa ada kecoa di makanannya. Beberapa perawat akhirnya mengambil gambar dari kecoak tersebut. Hari berikutnya, penggugat mengatakan beberapa pejabat termasuk manajer operasional, kepala perawat, koki dan dua orang lainnya datang menemuinya di bangsal.

“Setelah kejadian itu, saya muntah, mual, nyeri perut, deman, dan kehilangan nafsu makan,” ujar Wan Hailmey. Ia juga mengalami trauma untuk makan nasi. Kejadian itu mempengaruhinya secara fisik dan mental.

Ia mengklaim bahwa terdakwa sebagai pemilik KPJ Selangor gagal karena tidak bisa memberikan jaminan kepada para pasien bahwa makanan yang diberikan kepada mereka aman dan bersih dari hama.(Tribunnews.com)