Find Us On Social Media :

BPOM: Inilah Daftar Merek Kosmetik Berbahaya yang Beredar di Indonesia

By intisari-online, Selasa, 14 Agustus 2018 | 08:05 WIB

Serta Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. (Fadhila Auliya Widiaputri )

Baca juga: Inilah Obat Sariawan Rekomendasi BPOM Sebagai Pengganti Albothyl

Artikel ini pernah tayang di Nakita.id dengan judul "BPOM: Ini Daftar Produk Kosmetik Berbahaya, Ada Merek Terkenal Juga!"