Find Us On Social Media :

BPOM: Inilah Daftar Merek Kosmetik Berbahaya yang Beredar di Indonesia

By intisari-online, Selasa, 14 Agustus 2018 | 08:05 WIB

Intisari-online.com - Sepanjang 2018, BPOM RI telah menyita kosmetik ilegal senilai Rp106,9 miliar.

Tingginya angka temuan kosmetik ilegal yang terjadi secara masif di seluruh Indonesia, menunjukan adanya permintaan yang tinggi dari masyarakat terhadap kosmetik.

Untuk itu, Penny K. Lukito selaku Kepala BPOM RI menghimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih kosmetik.

"Jangan tergiur dengan iklan-iklan menyesatkan atau harga yang tidak wajar. Terlebih saat ini dengan perkembangan teknologi dan informasi tantangannya semakin besar."

"Banyak kosmetik-kosmetik yang akhirnya dijual secara online dan berdatangan dari luar," ujar Penny dalam acara Kampanye Bahaya Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang untuk Generasi Millenial di Balai Kartini, Jakarta, pada Senin (13/8).

Baca juga: Bukan Wanita, Para Pria di China Ini Rela Rogoh Kocek hingga Puluhan Juta Rupiah Demi Beli Kosmetik

BPOM pun menyebutkan beberapa produk kosmetik yang sebaiknya dihindari karena diduga kuat mengandung bahan terlarang.

Beberapa di antaranya adalah 

Temulawak Two Way Cake, New Papaya Whitening Soap, NYX Pensil Alis, MAC Pensil Alis, Revlon Pensil Alis, Collagen Plus Vit E Day and Night Cream, Cream Natural 99, SP Whitening and Anti Acne, Quine Pearl Cream, Citra Day Cream, Citra Night Cream, serta La Widya Temulawak.

Itu semua adalah beberapa produk yang disita BPOM RI dalam tiga bulan terakhir di daerah Jakarta dan Serang.

Beberapa produk tersebut disita karena merek yang dipalsukan.

Terkait maraknya peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya ini, Penny meminta agar seluruh pelaku usaha mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bila tidak, pelaku usaha akan dikenakan pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.