Find Us On Social Media :

Jika Dulu Ribet, Sekarang Bayar Denda Tilang Makin Praktis dengan Adanya Aplikasi E-Tilang

By Ilham Pradipta M., Selasa, 14 Maret 2017 | 10:20 WIB

Seorang Anak Polisi Tertangkap saat Bawa Mobil Hasil Tilang Ayahnya

Intisari-Online.com - Nama populernya adalah tilang online alias E-tilang. Sejak resmi diluncurkan, 16 Desember 2016 oleh Korps Lalu Lintas Polri, sistem baru ini memang langsung ramai jadi pembicaraan dari para pengguna kendaraan pribadi. 

(Tidak Bayar Denda Tilang ETLE, Ribuan STNK Diblokir, Jangan Sampai Terjadi pada Milik Anda!)

Saat ini memang baru diterapkan di 15 Kepolisian Daerah (Polda), tapi prosedurnya akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia mulai Januari 2017. Prosesnya dilakukan secara bertahap. Namun, untuk sementara ini fokusnya hanya pada kota-kota besar di Indonesia. “Nanti akan menyeluruh, karena ini merupakan program nasional,” Ujar Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri Brigjen Pol Indrajit, seperti di lansir Kompas.com (5/1).

Kasak-kusuk soal pemberlakuan e-tilang ini sebenarnya bukan hanya soal prosedurnya yang baru dan lebih cepat. Akan tetapi juga masalah denda yang mesti dibayar para pelanggar. Sebab, denda yang akan dikenakan adalah denda maksimal sesuai dengan aturan yang dilanggar.

Ambil contoh penggaran atas peraturan tidak mengenakan helm, maka polisi akan langsung mengenakan denda maksimal sesuai peraturan yakni Rp250 ribu. Padahal dalam sistem konvensional yaitu melalui sidang, biasanya hakim cuma mengetok denda Rp100 ribu.

(Apa Manfaat E-tilang bagi Aparat Kepolisian?)

Soal kenaikan tarif denda ini, AKBP Budiyanto, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa semangat E-tilang ini seperti tilang slip warna biru. Jadi pelanggar diharuskan membayarkan denda maksimal melalui bank.  

Pada E-tilang, pengendara harus membayar denda langsung ke bank untuk menitipkan dendanya. Saat ini bank yang ditunjuk baru BRI.Jumlah denda yang harus kita bayarkan akan kita ketahui melalui SMS, segera setelah petugas kepolisian selesai memasukkan data ke aplikasinya. 

Temukan tulisan lengkap mengenai "E-Tilang: Aplikasi Si Pemberantas Praktik Pungli" di Majalah Intisari edisi Maret 2017.