Penulis
Intisari-Online.com - Setelah ditunggu-tunggu oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, akhirnya nama-nama besar yang diduga terlibat dalam korupsi e-KTP diungkapkan.
(Siapa Sangka, Makan Es Krim ketika Sarapan Bagus untuk Kesehatan Mental dan Kewaspadaan)
Daftar penerima uang korupsi e-KTP tersebut termuat dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2017.
Benar saja, seperti pernah disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo, banyak nama-nama besar terlibat dalam korupsi ini.
(Saat Para Anggota DPR Kompak Kembalikan Uang Korupsi e-KTP)
Ada mantan ketua DPR Ade Komarudin dan Marzuki Ali, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Berikut ini daftar nama penerima dana proyek e-KTP yang disebut oleh jaksa KPK dalam surat dakwaan, seperti dikutip dari detik.com:
1. Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp50 juta
2. Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp22,5 juta
3. Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp25 juta
4. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu
5. Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp30 juta
6. Anas Urbaningrum USD 5,5 juta
7. Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta
8. Olly Dondokambey USD 1,2 juta
9. Tamsil Lindrung USD 700 ribu
10. Mirwan Amir USD 1,2 juta
11. Arief Wibowo USD 108 ribu
12. Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp26 miliar
13. Ganjar Pranowo USD 520 ribu
14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta
15. Mustoko Weni USD 408 ribu
16. Ignatius Mulyono USD 258 ribu
17. Taufik Effendi USD 103 ribu
18. Teguh Djuwarno USD 167 ribu
19. Miryam S Haryani USD 23 ribu
20. Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu
21. Markus Nari Rp4 miliar dan USD 13 ribu
22. Yasonna Laoly USD 84 ribu
23. Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu
24. M Jafar Hapsah USD 100 ribu
25. Ade Komarudin USD 100 ribu
26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp1 miliar
27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp2 miliar
28. Marzuki Ali Rp20 miliar
29. Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp25.242.546.892
30. 37 anggota Komisi II lainnya seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD 13 ribu sampai dengan USD 18 ribu
31. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp60 juta
32. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp137.989.835.260
33. Perum PNRI Rp107.710.849.102
34. PT Sandipala Artha Putra Rp145.851.156.022
35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp148.863.947.122
36. PT LEN Industri Rp20.925.163.862
37. PT Sucofindo Rp8.231.289.362
38. PT Quadra Solution Rp127.320.213.798,36