Find Us On Social Media :

Inilah Nama-nama Besar yang 'Kompak' Masuk dalam Daftar Penerima Uang Korupsi e-KTP

By Ade Sulaeman, Kamis, 9 Maret 2017 | 14:00 WIB

Benarkah e-KTP Tak Boleh Difotokopi?

Intisari-Online.com - Setelah ditunggu-tunggu oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, akhirnya nama-nama besar yang diduga terlibat dalam korupsi e-KTP diungkapkan.

(Siapa Sangka, Makan Es Krim ketika Sarapan Bagus untuk Kesehatan Mental dan Kewaspadaan)

Daftar penerima uang korupsi e-KTP tersebut termuat dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2017.

Benar saja, seperti pernah disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo, banyak nama-nama besar terlibat dalam korupsi ini.

(Saat Para Anggota DPR Kompak Kembalikan Uang Korupsi e-KTP)

Ada mantan ketua DPR Ade Komarudin dan Marzuki Ali, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Berikut ini daftar nama penerima dana proyek e-KTP yang disebut oleh jaksa KPK dalam surat dakwaan, seperti dikutip dari detik.com:

1. Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp50 juta

2. Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp22,5 juta

3. Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp25 juta

4. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu

5. Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp30 juta