Find Us On Social Media :

Obat Kanker Trastuzumab Tak Lagi Ditanggung Penuh BPJS, Pasien Ini Gugat Jokowi dan BPJS, Harganya Memang Sangat Mahal

By Ade Sulaeman, Sabtu, 21 Juli 2018 | 10:15 WIB

Sore setelah pertemuan itu saya dihubungi Nopie Hidayat, Kepala Humas BPJS, yang memberikan alamat email dan meminta saya menulis kronologi sakitnya istri saya, Juniarti, dan harapan saya ke direksi BPJS untuk ditindaklanjuti untuk melengkapi dokumen yang sebelumnya kami berikan. Saya pun mengirim surat melalui email yang menyatakan saya masih berharap kebijaksanaan direksi BPJS agar tetap menjamin obat trastuzumab yang sudah terbukti efektif memperpanjang usia penderita kanker payudara HER2 positif. Saya memberi waktu hingga istri saya menjalani kemoterapi pertama pada tanggal 10 Juli 2018 di RS Persahabatan Jakarta Timur.

Namun hingga kemoterapi pertama berlangsung, obat trastuzumab tidak diberikan. Di saat istri saya menjalani kemoterapi pertama tanpa trastuzumab, saya ditelepon kembali oleh Nopie Hidayat yang menyatakan kasus saya tengah diproses. Namun prosesnya terkesan lebih pada mengaudit dokter di RS Persahabatan mengapa memberi istri saya obat herceptin atau trastuzumab. Saat saya tanya bagaimana dengan permintaan saya tentang transuzumab, dia bilang belum. Ketika saya desak lagi, dia mengatakan direksi BPJS tidak akan menjamin. Karena direksi BPJS percaya masih ada 22 obat kanker di luar trastuzumab. Tapi BPJS tidak pernah menyebutkan obat apa di luar trastuzumab yang telah terbukti secara ilmiah, medis dan empiris memperpanjang usia penderita kanker payudara HER2 positif.

Oleh karena itu, istri saya, Juniarti, saya, Edy Haryadi, sebagai suami, dan anak tunggal kami, Raka Arung Aksara, akan menggugat Direksi BPJS dan Presiden Jokowi secara hukum atas penghapusan obat lini pertama trastuzumab --karena BPJS seolah tengah membisniskan perkara nyawa--- yang sangat penting untuk memperpanjang usia penderita kanker payudara HER2 positif. Ini bisa dicek di jurnal ilmiah, media massa, dan saksi hidup seperti Aryanthi Baramuli, Ketua Umum Cancer Information Support Center (CISC) yang juga hadir dalam pertemuan dengan Direksi BPJS dan sampai sekarang sudah bertahan hidup selama 15 tahun lebih dari kanker payudara HER2 positif berkat trastuzumab atau herceptin.

Terlebih lagi obat ini memang masuk dalam jenis obat yang harus diresepkan dalam Formularium Nasional tahun 2018 untuk penderita kanker HER2 positif yang baru ditanda-tangani 28 Desember 2017 oleh Menteri Kesehatan Prof. Dr. dr Nila Djuwita F. Moeloek dan berlaku untuk tahun 2018.

Apalagi penderita HER2 positif sangat sedikit. Jumlahnya hanya 20 persen dari semua penderita kanker payudara. Terlebih hak paten herceptin, merek dagang obat trastuzumab, akan berakhir tahun 2019. Sehingga obat generik pada tahun itu akan bisa dibuat sehingga bisa menekan biaya tinggi pada pengobatan kanker payudara HER2 positif yang salah satunya tengah dikembangkan oleh BUMN farmasi, Biofarma.

Mengapa Presiden Jokowi turut digugat? Karena menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Direksi BPJS Kesehatan bertanggungjawab langsung pada Presiden RI. Hanya Presiden yang bisa memberhentikan Direksi BPJS. Presiden ikut digugat karena dia bertanggungjawab atas pembiaran terhadap aksi sepihak Direktur BPJS Kesehatan yang menghapus obat trastuzumab yang amat dibutuhkan penderita kanker payudara HER2 positif.

Gugatan itu kini tengah disusun oleh tim pengacara kami dengan cara pro bono alias gratis.]

Demikian, Terimakasih.

Jakarta, 16 Juli 2018

 

Edy Haryadi (suami Juniarti) HP dan WA: 0813-10-274-674

Juniarti, penderita kanker payudara HER2 positif, HP dan WA: 081-777-2970

Aryanthi Baramuli Putri, Ketua Umum Cancer Information Support Center (CISC) dan survivor penderita kanker payudara HER2 positif yang sudah bertahan hidup 15 tahun lebih berkat tarntuzumab atau Herceptin, HP dan WA: 0813-1527-9292

Rusdianto Matulatuwa, SH, kuasa hukum, HP dan WA: 081-114-8650

Hemasari Dharmabumi, SH, kuasa hukum, HP dan WA: 0812-2153-370

Wildan Nurul P, SH, kuasa hukum, HP dan WA: 0878-7088-1917

Oktryan Makta, SH, kuasa hukum, HP: 0812-875-42381

Wahyu Budi Wibowo, SH, kuasa hukum: HP dan WA: 0821-3430-3053

Andre Abrianto Manalu, SH, kuasa hukum: HP dan WA: 0811-2575-212"