Find Us On Social Media :

Obat Kanker Trastuzumab Tak Lagi Ditanggung Penuh BPJS, Pasien Ini Gugat Jokowi dan BPJS, Harganya Memang Sangat Mahal

By Ade Sulaeman, Sabtu, 21 Juli 2018 | 10:15 WIB

Intisari-Online.com - Seorang mantan wartawati sekaligus seorang pengacara, Juniarti Tanjung akan mengajukan gugatan kepada Presiden Joko Widodo dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Juniarti yang kini berusia 46 tahun mengajukan gugatan atas dihapusnya obat trastuzumab, obat kanker payudara HER2 positif, dari daftar obat yang ditanggung oleh BPJS.

Menurut Juniarti, Pasien BPJS Kesehatan yang baru terdiagnosa mengidap kanker payudara sesudah tanggal 1 April 2018 tidak bisa menggunakan trastuzumab melalui tanggungan BPJS.

Sementara Juniarti baru terdekteksi menderita kanker payudara HER2 positif pada Mei 2018.

Juniarti sendiri baru mengetahui penghapusan trastuzumab dari daftar obat yang ditanggung BPJS saat pihak apoteker Ruimah Sakit Persahabatan menolak resep trastuzumab saat dirinya akan menjalani kemoterapi.

Obat ini sendiri tergolong terapis target untuk digunakan dalam pengobatan kanker dan dianggap efektif memperpanjang usia pasien penderita kanker payudara HER2 positif.

Harga dari trastuzumab sendiri bisa dibilang sangat mahal, yaitu Rp25 juta.

Sementara seorang penderita kanker payudara HER2 positif biasanya harus menjalani delapan hingga 16 sesi pengobatan menggunakan trastuzumab.

Surat terbuka suami

Atas dasar itulah Juniarti ingin mengajukan gugatan kepada Direksi BPJS dan juga kepada Presiden Jokowi.

Dirinya merasa ada kebijakan yang diskriminatif dalam mendapatkan pengobatan terbaik bagi pasien kanker payudara HER2 positif.

Rencana gugatan tersebut disampaikan oleh suami Juniarti, Edy Haryadi yang dikirimkan ke beberapa redaksi media di Indonesia serta tersebar melalui media sosial Facebook.