Find Us On Social Media :

Alfamart “Keukeuh” Menolak untuk Laporkan Pengelolaan Uang Donasi Sumbangan Konsumennya

By Ade Sulaeman, Jumat, 10 Februari 2017 | 14:30 WIB

Alfamart

Intisari-Online.com - PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk melawan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan untuk membeberkan informasi terkait pengelolan uang donasi dana sumbangan dari konsumen. Pemilik gerai mini market Alfamart ini mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang.

(Darurat Hoax Bukan Sekadar Hoax!)

Gugatan diajukan pada 10 Januari 2016. Gugatan diajukan kepada KIP dan Mustolih Siradj selaku pelapor ke KIP sebagai tergugat I dan II. Namun sayangnya, pihak Alfamart masih belum mau berkomentar banyak.

General Communication GM Alfamart Nur Rahman mengatakan, masih bersikukuh kalau Alfamart bukan badan publik. "Dari awal sudah dijelaskan kami keberatan dinyatakan badan publik," ungkap dia lewat pesan singkat kepada kontan.co.id, Kamis (9/2). Pihaknya pun masih menunggu proses persidangan.

(Samsung Recall Galaxy Note 7, Ini Kompensasi Bagi Konsumen yang Sudah Pre-order)

Sementara itu kuasa hukum Alfamart Edi Mulyono dari kantor hukum Ihza & Ihza Partners mengatakan, atas keberatan putusan KIP itu dalam gugatannya ia meminta majelis hakim untuk membatalkan putusan KIP tersebut.

Secara terpisah, Mustolih menyayangkan langkah Alfamart itu. "Berawal karena kesal terus-menerus dimintai sumbangan dari uang kembalian saya hanya ingin meminta Alfamart memberikan transparansi pengelolaan donasi," katanya.

Sebab sepanjang 2015 lalu, Alfamart telah menghimpun dana sumbangan dari kembalian uang konsumen Rp33,6 miliyar. "Tidak jelas kemana penyalurannya. Tidak ada audit akuntan publik," tambah Mustolih.

Dengan begitu pihaknya melaporan hal itu ke KIP. Nah dengan adanya gugatan ini Mustolih pun meminta perlindungan hukum ke Presiden, DPR, Menteri Perdagangan, Menteri Sosial yang menerbitkan izin sumbangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPN) agar tdk ada lagi konsumen dan masyarakat yg diseret oleh Alfamart gara-gara minta transparansi. "Saya akan laporkan juga Alfamart ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Karena dia tercatat di bursa efek," tukasnya.

Sekadar memgingatkan masalah ini bermula dari Kasus bermula dari Mustolih belanja ke Alfamart. Saat membayar, kasir memberikan pilihan apakan uang kembalian akan disumbangkan atau dikembalikan.

Setelah dipikir-dipikir, uang donasi yang terkumpul dari seluruh Alfamart jumlahnya tidak sedikit. Sebagai salah satu penyumbang, Mustolih minta transparansi informasi penggunaan donasi tersebut.

Namun, pihak Alfamart tidak memberikan jawaban memuaskan sehingga Mustolih membawa kasus itu ke KI. Dia meminta Alfamart membuka data donasi tersebut ke publik. Gayung bersambut. KIP mengabulkan permohon itu.