Intisari-Online.com - Redaksi Yth.,
Saya selaku konsumen merasa dirugikan oleh seseorang yang menjual barang kepada saya, karena ternyata barang itu rusak (tidak bisa ditukar, uang tidak boleh refund, dianggap risiko membeli alat listrik).
Bila saya ingin memproses hukum bagaimana proses hukum bagi konsumen yang merasa dirugikan?
Matur nuwun.
Septo Harianto di Yogyakarta
Jawaban:
Pembaca yang terhormat,
Konsumen dalam hal jual beli telah dilindungi Negara melalui Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.: 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Konsumen) yang mengatur:
“Konsumen yang dirugikan dapat menggugat ke lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara Konsumen dan pelaku usaha, atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.”
Adapun yang dimaksud “lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa Konsumen dan pelaku usaha” adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
BPSK bertugas menerima pengadian, melaporkan kepada penyidik (POLRI) tentang pelanggaran pidana (bila ada), memutus ada/tidaknya kerugian di pihak Konsumen, serta menjatuhkan sanksi administrative (lihat Pasal 52 UU Konsumen).
Pada prakteknya, Putusan/vonis yang dijatuhkan BPSK terhadap pengaduan Anda selaku Konsumen yang merasa di rugikan bersifat final dan mengikat (tidak bisa di banding) – dalam hal indikasi ada tindak pidana oleh Pelaku Usaha, maka Putusan BPSK dianggap layaknya bukti permulaan yang cukup bagi Penyidik POLRI untuk melakukan penyidikan.
Mulanya BPSK akan mencoba mendamaikan, dan bila mediasi yang terjalin berbuah manis, maka akan dituangkan dalam bentuk kesepakatan / perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak.
Perjanjian ini nantinya dikuatkan dalam bentuk Putusan BPSK (Pasal 6 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No.: 350/MPP/Kep./12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK).
Hanya saja, untuk eskekusi / menjalankan Putusan BPSK, pihak yang menang (Konsumen) harus meminta eksekusinya pada Pengadilan Negeri di tempat dimana Konsumen merasa di rugikan, hal ini sesuai yang dimandatkan Pasal 57 UU Konsumen jo. Pasal 42 ayat (2) Keputusan Menteri No.: 350/MPP/Kep./12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK).
Di tahap inilah, bila terhadap Putusan Pengadilan Negeri yang akan menjalankan Putusan BPSK, dapat diajukan upaya hukum berupa Kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Demikian proses proseshukum bagikonsumenyang merasa dirugikan.Kiranya membawa manfaat.