Penulis
Intisari-Online.com -Nama Johanes Kotjo kembali ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.
Hal ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha swasta itu sebagai tersangka.
Johannes diduga memberikan suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Lantas, siapakah Johannes Budisutrisno Kotjo?
Menurut keterangan pers KPK, Johannes merupakan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Baca juga:Ngawur! Hanya Demi Beli Kucing Mahal, Direktur Keuangan Ini Korupsi Hingga Rp6,9 Miliar
Pada 2016, Johannes masuk dalam daftar 150 orang terkaya versi majalah Globe Asia. Ia berada di urutan ke-117.
Seperti dikutip dari TheFreeLibrary.com, Johannes merupakan pemilik perusahaan tekstil APAC Group.
Pada era 1990-an, Johannes menjadi relasi bisnis Bambang Trihatmojo, anak dari Presiden kedua RI Soeharto.
Tercatat pada April 2007 APAC Group berpartisipasi dalam program restrukturisasi yang dicanangkan oleh pemerintah.
APAC Group terdiri atas 20 perusahaan. Selain industri tekstil dan garmen, APAC juga beroperasi di area bisnis lainnya antara lain, investasi, pembangkit listrik, perdagangan umum dan real estate.
Dikutip dari Litbang KOMPAS, pria kelahiran Semarang 10 Juni 1951 itu pernah ditetapkan Kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Mark-Up pengambilalihan dan penyelesaian utang (restrukturisasi) Kanindotex Grup, tahun 2001.
Dia saat itu dinilai tidak melaksanakan syarat resrukturisasi. Kini, dia kembali terjerat kasus pidana. Jumat (13/7/2018) siang Tim Penindakan KPK mengamankan Johannes di ruang kerjanya, di Graha BIP, Jakarta.
Johannes diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih dengan total sebesar Rp4,8 miliar.
Baca juga:Sah! Undang-Undang Antiterorisme Akhirnya Resmi Disahkan oleh DPR
Uang tersebut merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangunan PLTU Riau-1, pembangkit listrik 35 ribu megawatt di Provinsi Riau.
Uang suap tersebut diberikan secara bertahap. Pertama, pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar.
Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.
Kemudian KPK menyita uang sebesar Rp500 juta saat mengamankan TM (Tahta Maharaya), staf sekaligus keponakan Eni, pada Jumat, (13/7) di parkiran basement gedung Graha BIP.
Diketahui, pada Jumat siang, TM menerima uang dari ARJ, sekretaris Johannes, di lantai 8 gedung Graha BIP.
Setelah menjalani pemeriksaan, KPK langsung menahan Johannes di rutan cabang KPK di Gedung KPK Kav. C-1.
Pantauan Kompas.com, Johannes keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21.05 WIB dengan mengenakan rompi oranye.
"JBK ditahan 20 hari pertama di rutan cab KPK di Gedung KPK Kav. C-1," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Johannes, KPK juga menetapkan Eni sebagai tersangka. (Kristian Erdianto)
Baca juga:Polisi Tetapkan 4 Tersangka Dalam Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siapakah Johannes Kotjo, Pengusaha yang Berani Menyuap hingga Rp 4,8 M Itu?".