Intisari-Online.com - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Novanto juta diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: 5 Superhero Ini Diprediksi Akan Tewas dalam Film Avengers: Infinity War. Adakah Jagoanmu?
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan putusan adalah tindakan
Novanto bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi.
Selain itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa Novanto berlaku sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.
Setya Novanto sebelumnya didakwa menerima uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Novanto disebut mengintervensi proyek pengadaan e-KTP.
Baca Juga: Cek Garis Tangan Anda! Jika Ada Tanda Huruf 'V', Berarti Anda Sangat Beruntung!
Source | : | kompas |
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR