Advertorial

Korupsi, Mantan Presiden Wanita Pertama Korsel Ini Dijatuhi Hukuman 24 Tahun Penjara

Ade Sulaeman

Penulis

Park Geun-hye dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kekuasaan selama menjabat sebagai Presiden Korsel (2013-2017).
Park Geun-hye dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kekuasaan selama menjabat sebagai Presiden Korsel (2013-2017).

Intisari-Online.com - Di tengah hubungan politik antara Korut dan Korsel yang makin membaik, publik Korsel kembali mengalami keguncangan.

Pasalnya mantan Presiden wanita pertama Korsel Park Geun-hye (66) yang masih memiliki banyak pendukung dijatuhi hukuman penjara 24 tahun karena kasus korupsi.

Tuduhan yang dijatuhkan pengadilan Korsel (Seoul Central District Court) kepada Park Geun-hye adalah selama menjabat sebagai Presiden Korsel (2013-2017), dia telah menyalahgunakan kekuasan yang dipercayakan rakyat Korsel dengan cara korupsi.

Akibatnya negara (Korsel) dirugikan hingga milyaran dollar AS dan Park Geun-hye sendiri harus membayar denda ke pengadilan sebanyak 17 juta dollar AS.

(Baca juga: Demi bertahan Hidup, Bus Malam Lebih Mewah Dari Pesawat, Kemewahan Kabinnya Bikin Takjub!)

Selama persidangan yang mengundang ribuan simpatisan warga Korsel yang selalu berkerumun di depan gedung pengadilan, Park Geun-hye menghadapi 18 tuduhan.

Hanya dua tuduhan yang berhasil digugurkan oleh para pengacara Park Geun-hye yang sebelumnya telah dituntut hingga 30 tahun penjara.

Setelah mengetahui Park Geun-hye divonis 24 tahun penjara pada Jumat (6/4/2018) ribuan pendukung Park meneriakkan pembebasan presiden wanita Korsel itu yang tampak bermuka lesu dan dengan kedua tangan diborgol.

Pengadilan Korsel sendiri menegaskan bahwa vonis 24 tahun kepada Park Geun-hye yang terbukti telah menyalahgunakan kekuasaan, telah berkolusi dengan pihak lain sehingga merugikan negara dan korupsi merupakan ‘langkah serius’.

(Baca juga: Menggemaskan! 8 Foto Bayi dan Hewan Peliharannya Ini Akan Menghangatkan Hati Anda !)

Vonis 24 tahun kepada Park yang juga merupakan Presiden Korsel ke-11 itu sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pemimpin Korsel berikutnya.

Sebagai Presiden Korsel ke-11, Park Geun-hye sebenarnya bukan merupakan sosok asing yang terjun ke politik dan kancah kekuasan Korsel.

Ayah, Park Geun-hye, yakni Park Chung-hee, merupakan Presiden Korsel (1963-1979) yang gaya pemerintahan dikenal sebagai diktator dan cenderung antidemokrasi.

Para tokoh konservatif Korsel sebenarnya lebih menyukai Korsel dipimpin presiden bergaya ditaktor.

(Baca juga: 7 Hal Kocak yang Hanya di Temukan di India, Salah Satunya Upacara Mewah Pernikahan Sapi)

Daripada presiden berkepemimpinan gaya demokrasi yang akhirnya terjungkal karena masalah korupsi yang sebenarnya tidak dikehendakinya dan malah berujung kepada langkah impeachment.

Apalagi para pengamat politik di Korsel berpendapat bahwa Park Geun-hye sampai mengalami nasib nahas karena terjebak oleh ulah penasehatnya , Choi Soon-sil.

Choi sendiri telah dijatuhi hukuman 20 tahun oleh pengadilan Korsel dengan tuduhan korupsi karena menyalahgunakan dana kampanye yang dikumpulkan dari para pendukung Park Geun-hye.

(Baca juga: Mewahnya Pesta Pernikahan 10 Hari 10 Malam Anak Raja Tambang Batu Bara Kalimantan Ini! Mobil Pengantinnya Saja Seharga Belasan Miliar!)

Artikel Terkait