Advertorial

Keukeuh Larang Eks Napi Korupsi 'Nyaleg', KPU Siap Digugat Sana-sini

Ade Sulaeman

Editor

Intisari-Online.com -Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan tetap menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

KPU pun siap menghadapi proses hukum jika PKPU itu nantinya digugat ke Mahkamah Agung.

"Lebih baik kami kalah apabila digugat dari pada kami tidak mengeluarkan aturan ini," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).

Sebelumnya, langkah KPU melarang mantan napi korupsi untuk menjadi calon legislatif ditentang oleh pemerintah, Bawaslu, dan DPR.

Baca juga:Memprediksi Pewaris Tahta Kerajaan Inggris, Akankah Jatuh ke Tangan Pangeran William?

Wahyu menjelaskan, penolakan tersebut terjadi karena KPU melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam UU tersebut, mantan napi yang sudah menjalani masa hukuman 5 tahun atau lebih boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik mengenai kasus hukum yang pernah menjeratnya.

Namun, menurut Wahyu, KPU membuat terobosan bahwa khusus mantan napi korupsi.

Mereka tak boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif sebab korupsi masuk dalam kejahatan luar biasa.

Baca juga:Sebelum Meninggal, Putri Diana Sempat 'Meramal' Sosok yang Kelak akan Jadi Menantunya, Sesuaikah?

"KPU dianggap melampaui kewenangannya, harusnya diputuskan oleh pengadilan. Tapi kita memperluas tafsir undang-undang itu, karena kan korupsi adalah kejadian yang sangat luar biasa," tegas Wahyu.

Wahyu pun menegaskan KPU mempunyai wewenang penuh menyusun aturan ini.

Sebab, merujuk pada putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU merupakan lembaga independen.

"Tampaknya kita menempuh jalan sendiri terkait napi koruptor, itu tampaknya kita berbeda pandangan. Kita pastikan akan dikeluarkan PKPU karena sesuai dengan hasil rapat pleno," kata dia.

Sebelumnya, Komisi II DPR, Bawaslu dan Kemendagri menolak langkah KPU yang melarang eks napi kasus korupsi menjadi calon legislatif.

Penolakan itu bahkan dijadikan kesimpulan rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Mafiroh membacakan kesimpulan RDP bahwa Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Komisi II Zainudin Amali menambahkan, DPR beserta pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah bersepakat agar KPU berpedoman pada Undang-Undang Pemilu.

Dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana.

Baca juga:Demi Permudah Pengiriman Sembako ke Daerah Terpencil, Indonesia akan Beli Pesawat Seharga Rp2,3 Triliun

Dengan demikian, mantan narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap Digugat, KPU Sudah Bulat Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg".

Baca juga:Temukan Uang Rp20 Juta, Tukang Sampah Jujur di Yogyakarta Ini Keliling Mencari Pemiliknya

Artikel Terkait