Find Us On Social Media :

Depresi Berat Usai Diperkosa 8 Orang, Siswi SMK di Bogor Meninggal

By Intisari Online, Sabtu, 14 Juli 2018 | 08:45 WIB

Intisari-Online.com - FN, gadis berusia 16 tahun, warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor, meninggal dunia setelah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh sekelompok remaja.

Sebelum meninggal, korban yang masih berstatus pelajar kelas dua di salah satu SMK di Bogor itu mengalami depresi berat karena perlakuan bejat yang diterimanya.

Korban diperkosa bergantian oleh para pelaku yang berjumlah delapan orang, di salah satu rumah kosong di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor, akhir Juni 2018 lalu.

Tragis bagi keluarga FN. Mereka baru mengetahui anak gadisnya menjadi korban pemerkosaan setelah dia meninggal.

Baca juga: Dibuat Kecewa, Benny Moerdani Pernah Banting Baret Merah Kebanggaan Kopassus di Hadapan Komandannya

Polisi yang menerima laporan dari keluarga korban langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut.

Hasilnya, tujuh orang pelaku diamankan. Sementara satu orang masih diburu petugas alias DPO (daftar pencarian orang).

Ketujuh pelaku yang telah diamankan berinisial ISH (15), ARN (14), MR (18), MDF (20), RS (22), N (22), A (22).

Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, korban meninggal akibat mengalami depresi berat.

Baca juga: Mengenal Vajra, Senjata Perang Kuno yang Konon Mampu Keluarkan Petir

Dicky menyebut, keluarga korban baru mengetahui anaknya menjadi korban pemerkosaan setelah teman korban menceritakan kejadian tragis itu.

"Satu minggu setelah kejadian (perkosaan) itu, korban mengalami gangguan psikis. Korban tidak mau makan, kondisinya semakin drop. Dari situ pihak keluarga merasa curiga," ungkap Dicky di Mapolres Bogor, Jumat (13/7/2018).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambungnya, para pelaku sudah merencanakan memperkosa korban. Kata Dicky, korban dijemput oleh salah satu pelaku yang dikenalnya. Korban kemudian dibawa ke rumah kosong di daerah Citeureup.

"Korban dijebak. Di dalam rumah itu sudah ada teman-teman pelaku yang lain. Dalam waktu dekat kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan. Mereka sudah ditetapkan tersangka," kata Dicky.

Baca juga: Polisi yang Tendang Ibu-ibu Pencuri di Minimarket Tak Hanya Dipecat, Tapi Juga Terancam Pasal Berlapis Ini

Lanjutnya, dua dari tersangka pemerkosaan itu masih di bawah umur. Sebab itu, polisi akan menjeratnya dengan Pasal Undang-undang Perlindungan Anak.

"Kita kenakan Pasal 81 Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman paling lama 15 tahun penjara. Kita lapis juga dengan Pasal KUHP," tutup Dicky. (Triyadi Bempah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadis 16 Tahun di Bogor Meninggal karena Depresi Diperkosa 8 Orang".

Baca juga: Kisah Luka Modric, dari Anak Pengungsi di Zona Perang Sampai Bawa Kroasia ke Final Piala Dunia 2018