Penulis
Intisari-Online.com - Upaya militer Indonesia untuk memberantas korupsi tak main-main. Rabu (30/11/2016), hakim pada Pengadilan Militer Tinggi II, Penggilingan, Jakarta Timur, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Brigjen Teddy Hernayadi karena terbukti melakukan korupsi sebesar 12 juta dolar AS (sekitar Rp163 miliar).
Teddy dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi di Kementerian Pertahanan sejak 2010 hingga 2014 yang merugikan negara sebesar 12 juta dollar Amerika Serikat. Teddy terbukti melakukan penyalahgunaan wewenanga.
Modus kecurangannya dengan menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya, yakni Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan, dan Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.
Dengan mengenakan pakaian militer, Brigjen Teddy Hernayadi menjalani sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Brigjen Deddy Suryanto.
Tak pandang bulu
Terkait vonis tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, penegak hukum tidak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi.
Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi akan ditindak.
Wiranto mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan paket kebijakan reformasi bidang hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Bagus. Korupsi di manapun kami tak pandang bulu," ujar Wiranto.