Penulis
Intisari-Online.com -Gara-gara menagih uang Rp75 ribu, seorang gadis asal Pinrang, Sulawesi Selatan, dikeroyok teman-temannya. Semua bermula ketika Riska, nama gadis itu, sudah jengah dengan janji satu pengeroyok untuk membayar utang, tapi tak kunjung dibayar.
“Ada utangnya Nel (salah seorang pelaku) Rp75 ribu sama saya, lama sekali tidak bayar,” kata gadis 16 tahun itu, seperti dilansir Tirbunnews.com, Senin (21/11).
Menurutnya, pelaku sudah berkali-kali berjanji membayar utang tersebut, tetapi tidak kunjung terwujud. “Itulah sebabnya, saya jengkel dan meng-upload fotonya di Facebook dengan disertai kata-kata kotor,” ujarnya.
Baca juga:Dianggap Mirip Donald Trump, Artis Swedia Anders Vendel Babak Belur Dikeroyok Orang
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang AKP Muhammad Nasir mengatakan, korban telah menjelaskan hal itu kepada polisi. Riska mengunggah foto tersangka dengan menggunakan akun Facebook Riska X Behell.
“Namun, posting-an itu sudah terhapus,” kata dia. Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah ND (18), SL (15), RN (17), dan En (20). Tersangka En telah dipulangkan karena sakit dan dalam kondisi hamil empat bulan.
Setelah video menyebar
Penganiayaan itu terjadi pada 2 November 2016 sekitar pukul 15.00 WITA di depan SMP Negeri 5, Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua. Polisi mengetahuinya setelah video penganiayaan itu tersebar di media sosial.
Polisi kemudian menelusuri keberadaan korban dan diketahui bahwa bernama Riska (16). Adapun pelaku penganiayaan berinisial Sel (16), Ran, dan Nel.
Menurut Frans, sebelum kejadian, pelaku Sel mendatangi rumah korban kemudian mengajaknya keluar dengan alasan diantarkan ke dokter gigi untuk pemasangan kawat gigi. Namun, ternyata korban dibawa ke tempat kejadian perkara.
Pelaku dan korban sudah ditunggu oleh dua pelaku lain di lokasi yang saat itu sangat sepi. Kemudian terjadilah penganiayaan tersebut. Korban ditampar, ditendang, hingga jatuh ke tanah.
Baca juga:Bagaimana Hukum tentang Membantu Orang yang Dikeroyok?
Seorang lainnya mengabadikan kejadian itu dengan kamera telepon genggamnya (HP). Video berdurasi sekitar 11 menit diunggah ke media sosial Facebook.
“Dari video itu awalnya berbahasa Bugis, kemudian ditelusuri selama beberapa hari hingga akhirnya korban diketahui identitasnya,” kata Frans, Minggu (20/11/2016).
Menurut Frans, korban tidak mau melaporkan hal itu kepada orangtuanya maupun ke polisi karena takut akan dianiaya lagi oleh para pelaku. Polisi yang menerima informasi terkait penganiayaan itu datang menemui korban dan ibunya serta mengarahkan mereka untuk membuat laporan di Polsek Duampanua.
“Sudah dibuatkan laporannya di Polsek Duampanua dan rencananya, kasusnya akan dialihkan ke bagian PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Pinrang,” kata dia. Selanjutnya, kasus ini diserahkan kepada Unit PPA Polres Pinrang.