Bagaimana Hukum tentang Membantu Orang yang Dikeroyok?

Ade Sulaeman

Editor

Bagaimana Hukum tentang Membantu Orang yang Dikeroyok?
Bagaimana Hukum tentang Membantu Orang yang Dikeroyok?

Intisari-Online.com - Salam sejahtera bagi lawyer LBH Mawar Saron.

Nama saya Santoso, laki-laki, 25 tahun. Pada 5 Agustus 2013 yang lalu, ketika saya melewati gang ke arah rumah saya, tanpa sengaja saya melihat tetangga saya, yang bernama Jonter (nama samaran), dikeroyok oleh 4 pemuda tetangga saya lainnya.

Karena melihat Jonter sudah babak belur dan tidak berdaya, spontan saya membantunya tanpa mencari tahu terlebih dahulu permasalahan apa yang terjadi di antara mereka. Kebetulan saya memiliki kemampuan bela diri yang cukup mumpuni sehingga saya mampu menghajar balik keempat pemuda yang mengeroyok Jonter.

Merasa tidak senang atas tindakan saya tersebut, pada 15 Agustus 2013 mereka justru melaporkan saya ke pihak Kepolisian dengan tuduhan penganiayaan.

Saya merasa mereka dendam terhadap saya, padahal saya hanya berniat menghentikan tindakan pengeroyokan tersebut, terlebih lagi mereka tidak ada yang sampai luka parah. Hanya pukulan dan tendangan yang saya lakukan, tidak ada senjata apapun.

Sungguh saya terkejut, karena setelah itu mereka melaporkan saya ke polisi. Kemudian saya mengetahui ternyata saat ini mereka sedang menjalani proses pemeriksaan terkait tindakan pengeroyokan yang mereka lakukan.

Pertanyaan saya, apakah secara hukum tindakan saya dapat dipersalahkan karena telah membantu Jonter? Apabila saya melanggar hukum, dimanakah letak kesalahan saya?

Jawab:

Terima kasih atas pertanyaan saudara.

Dalam kehidupan bermasyarakat tidak dipungkiri lagi adanya kebiasaan-kebiasaan yang mengedepankan kekuatan fisik dan emosi untuk mengatasi permasalahan.

Musyawarah tidak lagi mendapatkan tempat terdepan, yang pada akhirnya terjadilah tindakan-tindakan kekerasan seperti yang dialami oleh Jonter.

Beruntung bagi Jonter karena ada yang menolongnya, karena bukan tidak mungkin sesuatu yang lebih buruk akan terjadi jika saudara tidak datang tepat pada waktunya.

Namun, apabila saudara justru dilaporkan ke pihak Kepolisian, itu adalah hak setiap warga negara untuk melakukannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 108 KUHAP

(1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis

Hal terpenting adalah saudara jangan sampai dihukum atas suatu perbuatan yang tidak pernah saudara lakukan.

Berhubung perkara yang sedang saudara hadapi tergolong dalam perkara pidana umum, maka kami akan membahasnya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saudara dilaporkan atas dugaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan, yang ketentuannya diatur dalam Pasal 351 KUHP. Isi dari pasal tersebut adalah:

Pasal 351 KUHP

(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selam-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-

(2) Jika perbuatan itu menyebabkan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun

(3) Jika perbuatan itu menyebabkan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun

(4) Dengan sengaja merusak kesehatan orang lain disamakan dengan penganiayaan

(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum

Berhubung saudara tidak menjelaskan dengan detail pasal yang dijadikan dasar bagi laporan Kepolisian terhadap saudara, maka berdasarkan penjelasan saudara di atas, kami asumsikan tindakan saudara yang hanya memukul dan menendang dikenai Pasal 351 KUHP ayat (1), yaitu penganiayaan ringan.

Perlu dipahami bahwa yang dimaksud dengan penganiayaan adalah suatu tindakan yang DENGAN SENGAJA menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.

Berdasarkan pengertian yang dikutip dari Buku “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” karya R. Soesilo tersebut, maka jelas terlihat bahwa tindakan penganiayaan haruslah dilakukan dengan sengaja untuk tujuan menyebabkan rasa sakit.

Jika penyidik (Kepolisian) hanya memperhatikan Pasal 351 ayat (1) di atas, maka saudara dapat dijerat dengan hukuman pidana, karena saat “menghajar” mereka tentu saja saudara telah memiliki niat agar mereka merasakan rasa sakit. Dengan demikian, terpenuhilah unsur dalam Pasal tersebut.

Namun penyidik juga harus memperhatikan apa motif atau latar belakang yang menyebabkan saudara melakukannya. Apabila bertujuan untuk menyelamatkan orang lain, maka saudara tidak dapat dihukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP, yang berbunyi

Pasal 49 KUHP

(1) Barang siapa melakukan perbuatan, yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau DIRI ORANG LAIN, mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain, dari pada serangan yang melawan hak dan dengan segera pada saat itu juga, tidak boleh dihukum

(2) Melampaui batas pertahanan yang sangat perlu, jika perbuatan itu dengan sekonyong-konyong dilakukan karena perasaan tergoncang dengan segera pada saat itu juga, tidak boleh dihukum.

Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP di atas, maka saudara tidak akan dihukum karena tindakan saudara adalah untuk menolong orang lain yang terancam jiwanya.

Dalam hukum pidana, tindakan tersebut dikenal dengan istilah “Noodweer”, yang artinya pembelaan terpaksa, dan tindakan tersebut tidak dapat dihukum.

Saudara baru dapat dihukum apabila pembelaan tersebut melebihi batas dan dilakukan tidak pada saat itu juga, misalnya: saudara pulang dahulu ke rumah untuk mengambil pistol, lalu menembak salah seorang dari yang mengeroyok tersebut hingga mati. Hal ini dikenal dengan noodweer exces, yang artinya pembelaan terpaksa yang berlebihan.

Justru saudara akan dikenakan sanksi pidana apabila mendiamkan pengeroyokan itu terjadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 531 KUHP.

Pasal 531 KUHP:

“barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedangkan pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-, jika orang yang perlu pertolongan itu mati”

Jadi menurut hemat kami, tindakan saudara bukanlah suatu tindak pidana yang dapat dihukum dan justru menghindarkan saudara dari sanksi pidana lainnya, yang diatur dalam Pasal 531 KUHP.

Demikian penjelasan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

LBH Mawar Saron

Sumber:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  3. Komentar-komentar terhadap KUHP oleh R. Soesilo.