Intisari-Online.com - Salam sejahtera bagi lawyer LBH Mawar Saron.
Nama saya Santoso, laki-laki, 25 tahun. Pada 5 Agustus 2013 yang lalu, ketika saya melewati gang ke arah rumah saya, tanpa sengaja saya melihat tetangga saya, yang bernama Jonter (nama samaran), dikeroyok oleh 4 pemuda tetangga saya lainnya.
Karena melihat Jonter sudah babak belur dan tidak berdaya, spontan saya membantunya tanpa mencari tahu terlebih dahulu permasalahan apa yang terjadi di antara mereka. Kebetulan saya memiliki kemampuan bela diri yang cukup mumpuni sehingga saya mampu menghajar balik keempat pemuda yang mengeroyok Jonter.
Merasa tidak senang atas tindakan saya tersebut, pada 15 Agustus 2013 mereka justru melaporkan saya ke pihak Kepolisian dengan tuduhan penganiayaan.
Saya merasa mereka dendam terhadap saya, padahal saya hanya berniat menghentikan tindakan pengeroyokan tersebut, terlebih lagi mereka tidak ada yang sampai luka parah. Hanya pukulan dan tendangan yang saya lakukan, tidak ada senjata apapun.
Sungguh saya terkejut, karena setelah itu mereka melaporkan saya ke polisi. Kemudian saya mengetahui ternyata saat ini mereka sedang menjalani proses pemeriksaan terkait tindakan pengeroyokan yang mereka lakukan.
Pertanyaan saya, apakah secara hukum tindakan saya dapat dipersalahkan karena telah membantu Jonter? Apabila saya melanggar hukum, dimanakah letak kesalahan saya?
Jawab:
Terima kasih atas pertanyaan saudara.
Dalam kehidupan bermasyarakat tidak dipungkiri lagi adanya kebiasaan-kebiasaan yang mengedepankan kekuatan fisik dan emosi untuk mengatasi permasalahan.
Musyawarah tidak lagi mendapatkan tempat terdepan, yang pada akhirnya terjadilah tindakan-tindakan kekerasan seperti yang dialami oleh Jonter.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR