Find Us On Social Media :

Berbagai Syarat yang Harus Dipenuhi para Pendaftar Seleksi Calon Pimpinan KPK

By Ade Sulaeman, Selasa, 26 Mei 2015 | 18:15 WIB

Berbagai Syarat yang Harus Dipenuhi para Pendaftar Seleksi Calon Pimpinan KPK

Intisari-Online.com - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka pendaftaran pada 5-24 Juni 2015. Terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi para pendaftar yang ingin menjalani seleksi calon pimpinan KPK tersebut.

"Kami mengundang pendaftaran dari para calon pimpinan KPK. Kami umumkan sekarang juga bahwa pendaftaran tanggal 5-24 Juni. Jadi, 14 hari kerja," ujar Juru Bicara Pansel KPK Betti S Alisjahbana dalam jumpa pers di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Betti mengharapkan, sisa waktu menjelang pendaftaran ini bisa dimanfaatkan bagi para calon pimpinan KPK untuk mempersiapkan semua dokumen yang diminta. Semua dokumen itu bisa disampaikan langsung ke Sekretariat Pansel KPK di Sekretariat Negara ataupun melalui pos disertai dengan meterai Rp6.000.

Betti menambahkan, Pansel KPK juga menerima pendaftaran melalui surat elektronik ke panselkpk2015@setneg.go.id. Semua berkas akan diterima hingga 24 Juni pukul 16.00.

Berbagai syarat yang harus dipenuhi para pendaftar yang ingin menjalani seleksi calon pimpinan KPK sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah sebagai berikut:

1. WNI.

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Sehat jasmani dan rohani.

4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

5. Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan.

6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.

8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.

9. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.

10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.

11. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pendaftar juga diminta melampirkan daftar riwayat hidup, pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar, fotokopi KTP, fotokopi NPWP, fotokopi ijazah S-1, S-2, dan atau S-3 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi, serta surat pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan minimal 15 tahun dengan menyebutkan instansi tempat bekerja.

Syarat lainnya adalah surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, surat keterangan catatan kepolisian asli dan masih berlaku, surat pernyataan tidak pernah menjadi pengurus partai politik, serta surat pernyataan yang siap melepaskan jabatan struktural dan melaporkan harta kekayaannya jika terpilih sebagai anggota KPK.

"Pansel juga akan jemput bola untuk berikan ruang dan waktu supaya mendorong orang-orang yang capable, punya integritas baik, kepemimpinan baik, dan kompetensi baik. Namun, mereka tetap akan mengikuti seleksi yang sama dengan yang lain," ujar Betti.

(Sabrina Asril/kompas.com)