Find Us On Social Media :

Berbagai Syarat yang Harus Dipenuhi para Pendaftar Seleksi Calon Pimpinan KPK

By Ade Sulaeman, Selasa, 26 Mei 2015 | 18:15 WIB

Berbagai Syarat yang Harus Dipenuhi para Pendaftar Seleksi Calon Pimpinan KPK

Intisari-Online.com - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka pendaftaran pada 5-24 Juni 2015. Terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi para pendaftar yang ingin menjalani seleksi calon pimpinan KPK tersebut.

"Kami mengundang pendaftaran dari para calon pimpinan KPK. Kami umumkan sekarang juga bahwa pendaftaran tanggal 5-24 Juni. Jadi, 14 hari kerja," ujar Juru Bicara Pansel KPK Betti S Alisjahbana dalam jumpa pers di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Betti mengharapkan, sisa waktu menjelang pendaftaran ini bisa dimanfaatkan bagi para calon pimpinan KPK untuk mempersiapkan semua dokumen yang diminta. Semua dokumen itu bisa disampaikan langsung ke Sekretariat Pansel KPK di Sekretariat Negara ataupun melalui pos disertai dengan meterai Rp6.000.

Betti menambahkan, Pansel KPK juga menerima pendaftaran melalui surat elektronik ke panselkpk2015@setneg.go.id. Semua berkas akan diterima hingga 24 Juni pukul 16.00.

Berbagai syarat yang harus dipenuhi para pendaftar yang ingin menjalani seleksi calon pimpinan KPK sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah sebagai berikut:

1. WNI.

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Sehat jasmani dan rohani.

4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

5. Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan.

6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.