Penulis
Artikel ini tentang bagaimana pembagian kekuasaan menurut Montesquieu yang dikenal sebagai Trias Politica itu? Semoga bermanfaat.
---
Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini
---
Intsiari-Online.com -Ada beberapa teori kekuasaan, salah satu yang paling terkenal adalah yang diutarakan oleh seirang filsuf asal Prancis bernama Baron de Montesquieu. Teori itu lebih dikenal sebagai Trias Politica.
Memang bagaimana pembagian kekuasaan menurut Montesquieu yang dikenal sebagai Trias Politica itu?
ProfilMontesquieu
Montesquieu lahir pada 18 Januari 1689 dengan nama lengkap Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brede et de Montesquieu. Dia adalah salah satu pelopor liberalisme di Perancis, yang menentang adanya kesewenang-wenangan dalam menjalankan pemerintahan.
Dia lahir diChâteau de la Brède di barat daya Prancis, 25 kilometer selatan Bordeaux. Ayahnya adalah seorang prajurit yang punya darah bangsawan. Sementara ibunya, Marie Françoise de Pesnel, adalah seorang pewaris yang membawa gelar Baroni La Brède ke keluarga Secondat.
Keluarga Montesquieu berasal dari Huguenot. Setelah ibunya meninggal dunia, dia dikirim ke Catholic College of Juilly, sekolah terkemuka untuk anak-anak bangsawan Prancis. Setelah lulus dari situ, dia menjadi penasihat Parlemen Bordeaux pada 1714.
Rupanya dia menunjukkan ketertarikan terhadapProtestantisme, itu terlihat, salah satunya ketika menikahi wanita Protestan bernama Jeanne de Lartigue. Dari Jeanne, dia punya tiga anak.
Kehidupan awal Montesquieu merupakan masa perubahan pemerintahan yang signifikan di Eropa. Inggris telah mendeklarasikan dirinya sebagai monarki konstitusional setelah Revolusi Agung (1688–1689), dan bergabung dengan Skotlandia dalam Uni 1707 untuk membentuk Kerajaan Inggris Raya.
Di Prancis, Louis XIV yang berkuasa lama meninggal pada 1715 dan digantikan oleh Louis XV yang masih lima tahun. Transformasi besar-besaran ini ternyata berdampak besar pada Montesquieu, yang terlihat dalam karya-karya dan ide-idenya.
Montesquieu menyampaikan gagasannya mengenai pembagian kekuasaan dalam pemerintahan menjadi tiga bagian, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Gagasannya ini kemudian disebut dengan Trias Politica, yang bertujuan meningkatkan pengawasan antarlembaga dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Pembagian kekuasaan bertujuan menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan pada satu pihak atau satu lembaga saja. Kekuasaan yang berpusat pada satu tangan cenderung akan menjadikan pemerintah otoriter.
Trias Politica
Seperti disebut di awal, Montesquieu membagi kekuasaan negara ke dalam tiga bagian, yaitu:
1. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan negara yang melaksanakan atau menjalankan undang-undang. Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang raja atau presiden beserta kabinetnya. Kekuasaan eksekutif juga memiliki kewenangan diplomatik, yudikatif, administratif, legislatif, dan militer.
Di Indonesia, lembaga eksekutif dipimpin oleh presiden dan wakil presiden. Lembaga eksekutif di Indonesia diduduki jabatan politis yaitu presiden, wakil presiden, dan para menteri. Selain jabatan politis, lembaga eksekutif juga terdiri atas aparat birokrasi pemerintahan yang membantu mengimplementasikan kebijakan yang ditetapkan oleh presiden.
2. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan negara yang bertugas membuat peraturan dan undang-undang. lembaga legislatif dibuat untuk mencegah kesewenang-wenangan raja atau presiden. Kekuasaan legislatif adalah wakil dari rakyat, yang diberi kekuasaan untuk membuat undang-undang dan menetapkannya.
Kekuasaan legislatif memiliki hak untuk meminta keterangan terkait kebijakan kepada lembaga lain. Selain hak meminta keterangan, kekuasaan legislatif juga memiliki hak mosi tidak percaya. Hak ini berpotensi untuk menjatuhkan kekuasaan eksekutif.
Pelaksana fungsi kekuasaan legislatif di Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
3. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan negara yang mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan memiliki kekuasaan kehakiman. Kekuasaan yudikatif dibentuk sebagai alat penegak hukum, penguji material, penyelesaian perselisihan, serta mengesahkan atau membatalkan peraturan yang bertentangan dengan dasar negara.
Di Indonesia, kekuasaan yudikatif dijalankan oleh dua lembaga negara yaitu Mahkamah Konstitusi atau MK dan Mahkamah Agung atau MA. Selain itu, terdapat Komisi Yudisial atau KY yang memiliki kewenangan mengusulkan calon hakim agung, tetapi kedudukan KY adalah sebagai lembaga pelengkap karena KY bersifat mandiri atau lembaga independen.
Begitulah aritkel tentangbagaimana pembagian kekuasaan menurut Montesquieu yang dikenal sebagai Trias Politica itu? Semoga bermanfaat.