Find Us On Social Media :

Ketika Jokowi Mengakui Ada 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, dari 1965 hingga Aceh 2003

By Moh. Habib Asyhad, Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:04 WIB

Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999 termasuk 1 dari 12 pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia yang diakui oleh mantan presiden Jokowi pada 2023 lalu.

Peristiwa Wamena 2003 merupakan salah satu dari tiga kasus pelanggaran HAM berat di Papua yang kini belum tuntas penyelesaiannya. Dalam peristiwa ini, puluhan warga sipil di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, menjadi korban penyisiran oleh gabungan TNI dan Polri.

Penyebab Peristiwa Wamena 2003 adalah tewasnya dua anggota TNI dalam aksi pembobolan sekelompok orang terhadap gudang senjata markas Komando Distrik Militer Wamena.

12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003

Tragedi Jambo Keupok adalah peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Jambo Keupok, Aceh Selatan, tanggal 17 Mei 2003.  Dari tragedi Jambo Keupok sebanyak 16 orang penduduk sipil mengalami penyiksaan, penembakan, pembunuhan, dan pembakaran. 

Selain itu, lima orang lainnya juga mengalami kekerasan oleh para anggota TNI, Para Komando (Parako), dan Satuan Gabungan Intelijen (SGI). 

Terkait hal ini, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah akan berusaha untuk memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat secara adil dan bijaksana tanpa meniadakan penyelesaiaan secara yudisial.

"Yang kedua, saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang," kata Jokowi.

Selain itu, Presiden Jokowi meminta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar kedua tersebut bisa terlaksana dengan baik.

"Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam negara kesatuan Republik Indonesia," ujar Jokowi.

Yusril sebut peristiwa 1998 bukan pelanggaran HAM berat

Senin (21/10), tepat di hari pertamanya bekerja sebagai menteri koordinator, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, da Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa kekerasan dan kerusuhan sekitar 1998 tidak termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Pernyataan itu dia lontarkan ketika menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, sebelum acara pelantikan menteri Kabinet Merah Putih, Senin (21/10). "Enggak (pelanggaran HAM berat tragedi 1998)," kata Yusril.

Menurutnya, tidak ada pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Dia menjelaskan, kekerasan yang masuk dalan pelanggaran HAM berat, salah satunya adalah genosida.

"Pelanggaran HAM berat itu kan genosida, ethnic cleansing, mungkin terjadi justru pada masa kolonial, pada waktu awal kemerdekaan," ujar Yusril.

Dalam pernyataannya sebelumnya, Yusril mengatakan, fokus pemerintah sebaiknya melihat ke depan karena kasus pelanggaran HAM masa lalu akan sulit terungkap. "Jangan kita terus melihat ke masa yang lalu. Apalagi masa lalu itu sudah susah sekali untuk kita ungkap, mungkin karena bukti-buktinya sudah tidak ada, atau peristiwa itu sudah lama sekali."

Menurut Yusril, pengalaman masa lalu dapat dijadikan pelajaran untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada saat ini. "Dan, kemudian kita membangun masa depan yang lebih baik, terutama bagi penegakan hukum, konstitusi, demokrasi dan juga penegakan HAM itu sendiri," tutupnya.