Find Us On Social Media :

Makna Pasal 29 Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai Berikut...

By Moh. Habib Asyhad, Senin, 7 Oktober 2024 | 09:03 WIB

Kebebasan beragama. Inilah jawaban dari pertanyaan makna Pasal 29 Ayat 1 UUD NRI tahun 1945 adalah sebagai berikut... Semoga bermanfaat untuk para pembaca sekalian.

Ketuhanan Yang Maha Esa inilah yang menjadi pemersatu bangsa dan menjadi salah satu nilai penting dalam perjuangan kemerdekaan. Sehingga Indonesia merupakan bangsa yang tidak terpisahkan dari ajaran agama.

Ayat tersebut juga secara eksplisit menerangkan bahwa bangsa Indonesia melarang ketidakpercayaan terhadap tuhan seperti atheisme. Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan ketuhanan dan tidak mementingkan salah satu agama dan tidak sekuler.

Membahas makna Pasal 19 ayat 1 tak lengkap tanpa ayat 2-nya.

Makna Pasal 29 ayat 2

Pasal 29 ayat 2 memiliki makna bahwa negara menjamin kemerdekaan penduduknya untuk beragama dan beribat. Artinya, negara akan melindungi, menjamin, membina, dan mengarahkan kehidupan beragama sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya.

Budiyono dalam Politik Hukum Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia (2013) menyebutkan bahwa peran negara diperlukan untuk menciptakan dan memelihara suasana kebebasan beragama dan kerukunan umat beragama guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang aman, damai, sejahtera, dan bersatu.

Pemerintah bertugas memberikan bimbingan dan juga pembinaan pada seluruh agama di Indonesia tanpa membeda-bedakannya. Pemerintah juga bertugas menjamin keamanan, kenyamanan beragama masyarakatnya, dan juga memelihara kerukunan antarumat.

Febri Handayani dalam artikelnya "Konsep Kebebasan Beragama Menurut UUD Tahun 1945 Serta Kaitannya dengan HAM" (2009) menyebutkan bahwa kerukunan umat beragama adalah hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi.

Artinya sesama umat beragama harus saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan agamanya dan kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, juga bernegara.

Negara juga berfungsi melakukan pengawasan kehidupan beragama masyarakatnya agar terhindar dari pelanggaran HAM, aliran sesat, atau kepercayaan lain yang menyesatkan dan merugikan individu maupun negara.

Itulah jawaban dari pertanyaan makna Pasal 29 Ayat 1 UUD NRI tahun 1945 adalah sebagai berikut... Semoga bermanfaat untuk para pembaca sekalian.

Baca Juga: Mayoritas Agama Timor Leste adalah Katolik, Tapi Punya Masjid Bersejarah Ini, 'Rekam' Jejak Indonesia di Bumi Lorosae