Find Us On Social Media :

Makna Pasal 29 Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai Berikut...

By Moh. Habib Asyhad, Senin, 7 Oktober 2024 | 09:03 WIB

Kebebasan beragama. Inilah jawaban dari pertanyaan makna Pasal 29 Ayat 1 UUD NRI tahun 1945 adalah sebagai berikut... Semoga bermanfaat untuk para pembaca sekalian.

Inilah jawaban dari pertanyaan makna Pasal 29 Ayat 1 UUD NRI tahun 1945 adalah sebagai berikut... Semoga bermanfaat untuk para pembaca sekalian.

---

Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-Online.com - Terkait kebebasan beragama di Indonesia, salah satunya kita harus merujuk kepada Pasal 29. Baik itu Ayat 1 atau Ayat 2. Makna Pasal 29 Ayat 1 UUD NRI tahun 1945 adalah sebagai berikut...

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat pada seorang manusia sejak dia lahir di muka bumi. Di antaranya adalah hak memeluk agama dan berkepercayaan. Indonesia sebagai negara yang merdeka dari kolonialisme, turut menegakkan hak asasi manusia termasuk kebebasan beragama.

Baca Juga: Pantas Kartun Nabi Muhammad Buatannya Dikecam Putin, Charlie Hebdo Ternyata Pernah Bersikap Bak Tak Punya Hati Kala Rusia Ditimpa Musibah Besar Ini

Kebebasan beragama serta saling menghormati antarumat beragama secara tegas tercantum dalam konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan 2 sebagai berikut:

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Makna Pasal 29 ayat 1

Kita tahu, Pasal 29 ayat 1 ini berasal dari sila pertama Pancasila yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa". Budiyono dalam buku Pengaturan Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (2014) menyebutkan bahwa kemerdekaan lahir dalam suasana kebatinan untuk melawan kolonialisme dan imperialisme, sehingga diperlukan persatuan dan persaudaraan di antara komponen bangsa.