Find Us On Social Media :

Bebas Bersyarat, Begini Sejarah dan Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso Tersangka Kasus Kopi Sianida

By Moh. Habib Asyhad, Minggu, 18 Agustus 2024 | 10:00 WIB

Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat, tapi harus tetap menjalankan wajib lapor. Begini perjalanan kasus kopi sianida yang menewaskan Wayar Mirna Salihin.

b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;

c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan

d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.

Sejarah dan perjalanan kasus Jessica Kumala Wongso

Kasus pembunuhan dengan sianida bermula saat empat orang yang telah berteman sejak menempuh pendidikan di Billy Blue College, Australia, mengadakan reuni di Jakarta. Empat orang itu adalah Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Hani Boon Juwita, dan Vera.

Reuni itu terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, dan hanya dihadiri tiga orang lantaran Vera absen. Ketika itu Jessica lebih dulu tiba di Olivier sebelum pukul 16.00 WIB untuk menghindari kebijakan 3 in 1 alias satu mobil minimal berisi tiga orang.

Jessica kemudian berinisiatif memesan es kopi vietnam dan dua cocktail. Tak lama setelah pesanan tiba, Mirna pun sampai di Kafe Oliver bersama Hani. Mereka mendatangi Jessica yang sudah menunggu di meja nomor 54, dan saling bertegur sapa.

Mirna pun meminum es kopi vietnam yang telah dipesankan untuknya. Namun, dia justru kejang-kejang dan sadarkan diri. Mulut korban juga mengeluarkan buih, sebelum dibawa ke klinik di Grand Indonesia. Mirna kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, tetapi meninggal dunia dalam perjalanan.

Merasa ada kejanggalan dalam kasus kematian anaknya, ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin lantas melaporkannya ke Polsek Metro Tanah Abang pada malam itu juga. Pada 9 Januari 2016, seperti diberitakan Kompas.com (15/6/2016), polisi meminta persetujuan keluarga untuk mengotopsi tubuh Mirna.

Namun, persetujuan tak langsung diberikan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Krishna Murti, mendatangi Dermawan untuk meminta izin dan memberikan pengertian. Setelah menilai otopsi perlu dilakukan, keluarga akhirnya memberikan izin.

Meskipun begitu, yang dilakukan hanyalah pengambilan sampel tubuh di Rumah Sakit Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur, bukan otopsi keseluruhan. Jenazah Mirna selanjutnya dibawa ke TPU Gunung Gadung di Bogor, Jawa Barat untuk dikebumikan pada 10 Januari 2016.

Pada 16 Januari 2016, enam hari setelah pemakaman, Kepala Puslabfor Polri saat itu, Brigadir Jenderal Alex Mandalikan mengungkapkan, ada zat sianida di dalam kopi Mirna. Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna, dengan berat sekitar 3,75 miligram.