Find Us On Social Media :

Bebas Bersyarat, Begini Sejarah dan Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso Tersangka Kasus Kopi Sianida

By Moh. Habib Asyhad, Minggu, 18 Agustus 2024 | 10:00 WIB

Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat, tapi harus tetap menjalankan wajib lapor. Begini perjalanan kasus kopi sianida yang menewaskan Wayar Mirna Salihin.

Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat, tapi harus tetap menjalankan wajib lapor. Begini perjalanan kasus kopi sianida yang menewaskan Wayar Mirna Salihin.

---

Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-Online.com - Jessica Kumala Wongso bebas. Tersangka kasus kopi sianida yang menewaskan Wayar Mirna Salihin itu bebas bersyarat pada Minggu (18/8) dan tetap harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan.

Menurut keterangan Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, Jessica wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. "Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032."

Dia menambahkan, Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP. Jessica pun menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Selanjutnya, Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. Sampai akhirnya ia mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Baca Juga: Tragedi Kopi Sianida Terulang Lagi, Seorang Pelajar Tewas Minum Kopi Buatan Ayahnya, Ternyata Begini Faktanya

Deddy menegaskan, pemberian hak pembebasan bersyarat itu telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Deddy.

Mengutip salinan Permenkumham tersebut, dalam Pasal 82 disebutkan pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:

a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;