Find Us On Social Media :

Tugas Dewan Konstituante: Hasil Pemilu Pertama 1955

By Afif Khoirul M, Rabu, 12 Juni 2024 | 18:10 WIB

Ilustrasi - Tugas Dewan Konstituante yang dibentuk tahun 1955.

Intisari-online.com - Dewan Konstituante (Dewan Perwakilan Rakyat) merupakan badan perwakilan rakyat yang dibentuk berdasarkan hasil Pemilu pertama di Indonesia pada tahun 1955.

Pemilu ini menjadi tonggak sejarah penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia, melahirkan badan legislatif yang bertugas merumuskan konstitusi baru untuk menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Tugas utama Dewan Konstituante tertuang dalam Pasal 134 UUDS 1950, yaitu:

1. Merumuskan dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) baru bagi Republik Indonesia.

UUDS 1950 dianggap tidak permanen dan perlu digantikan dengan konstitusi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan cita-cita bangsa.

Tugas ini menjadi tanggung jawab utama Dewan Konstituante untuk merumuskan konstitusi yang mencerminkan kedaulatan rakyat dan nilai-nilai fundamental bangsa Indonesia.

2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 4 UUDS 1950 mengatur pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Perwakilan Rakyat (MPR).

Karena MPR belum terbentuk, Dewan Konstituante diberi mandat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden pertama Indonesia.

3. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang diatur dalam UUDS 1950 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain tugas utama di atas, Dewan Konstituante juga memiliki tugas dan wewenang lain, seperti:

Baca Juga: Selama 32 Tahun Pemerintahan Orde Baru Melaksanakan Pemilu 6 Kali: Menelusuri Ciri Khas Pemilu Era Orde Baru

Membahas dan memutuskan rancangan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah.

Melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Memberikan pendapat dan saran kepada pemerintah.

Anggota Dewan Konstituante

Dewan Konstituante terdiri dari 512 anggota yang berasal dari berbagai partai politik dan organisasi massa.

Komposisi anggota mencerminkan keragaman pandangan politik di Indonesia saat itu.

Perjalanan Dewan Konstituante

Dewan Konstituante memulai sidang pertamanya pada November 1956. Namun, dalam perjalanannya, Dewan Konstituante mengalami berbagai hambatan dan perdebatan alot antar fraksi-fraksi.

Perbedaan ideologi dan kepentingan politik menjadi faktor utama yang menghambat proses penyusunan konstitusi.

Pembubaran Dewan Konstituante

Setelah empat tahun berdebat tanpa mencapai kesepakatan, Dewan Konstituante akhirnya dibubarkan oleh Presiden Soekarno melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Pembubaran ini menandai berakhirnya sistem demokrasi parlementer dan dimulainya era demokrasi terpimpin di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno.

Warisan Dewan Konstituante

Meskipun dibubarkan, Dewan Konstituante telah meninggalkan warisan penting bagi sejarah demokrasi Indonesia.

Perdebatan dan pemikiran para anggotanya memberikan sumbangan berharga dalam khazanah intelektual bangsa.

Pengalaman Dewan Konstituante juga menjadi pelajaran penting tentang pentingnya konsensus dan kompromi dalam membangun demokrasi yang kokoh.

Kesimpulan

Dewan Konstituante, meskipun singkat keberadaannya, telah memainkan peran penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Tugas dan kiprahnya menjadi pengingat bahwa membangun konstitusi yang demokratis dan inklusif membutuhkan dialog, toleransi, dan komitmen bersama dari seluruh elemen bangsa.