Ketentuan ini diatur dalam Pasal 66 Ayat (2) UU Pemilu.
Jika tidak ada pasangan calon terpilih sesuai dengan ketentuan tersebut, diadakan putaran kedua.
Yaitu dua pasangan calon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung melalui pilpres.
Pemilu presiden langsung pertama digelar pada 5 Juli 2004.
Pilpres itu mempertemukan lima pasangan calon presiden dan wakil presiden yakni Wiranto dan Salahuddin Wahid, lalu Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi.
Kemudian, paslon Amien Rais dan Siswono Yudo Husodo, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla, serta Hamzah Haz dan Agum Gumelar.
Jumlah pemilih pada pilpres putaran pertama sebesar 153.320.544 orang.
Dari angka itu, yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 79,76 persen atau 122.293.844 orang.
Dari total suara yang masuk, yang dinyatakan sah sebanyak 97,84 persen atau 119.656.868 suara.
Dari lima kandidat capres dan cawapres, pasangan SBY-Jusuf Kalla mendapat suara terbanyak, disusul oleh pasangan Megawati-Hasyim Muzadi.
Rinciannya yakni:
- Wiranto dan Salahuddin Wahid: 26.286.788 suara atau 22,15 persen;