Find Us On Social Media :

Kenapa Malaysia Mengingkari Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen Yang Disepakati Dengan Indonesia Pada 1969?

By Moh. Habib Asyhad, Rabu, 15 Mei 2024 | 11:17 WIB

Tapi kenapa Malaysia mengingari Perjanjian Tapal Batas Kontinen yang disepakati dengan Indoensia pada 1969 itu?

Masing-masing pihak menjelaskan landasan hukum klaim atas Ambalat.

Malaysia mengklaim Ambalat dengan menerapkan prosedur penarikan garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline) dari Pulau Sipadan dan Ligitan yang berhasil mereka rebut pada tahun 2002.

Malaysia berargumentasi bahwa tiap pulau berhak memiliki laut teritorial, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinennya sendiri.

Tapi alasan ini ditolak pemerintah Indonesia yang menegaskan bahwa rezim penetapan batas landas kontinen mempunyai ketentuan khusus yang menyebut keberadaan pulau-pulau yang relatif kecil tidak akan diakui sebagai titik ukur landas kontinen.

Selain itu, Malaysia adalah negara pantai (coastal state) dan bukan negara kepulauan (archipelagic state).

Sehingga tidak bisa menarik garis pangkal dari Pulau Sipadan dan Ligitan.

Klaim Malaysia tersebut bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut atau UNCLOS 1982 yang sama-sama diratifikasi oleh Indonesia dan Malaysia.

Berdasarkan konvensi ini, Ambalat diakui sebagai wilayah Indonesia.

Penyelesaian sengketa Ambalat Blok Ambalat merupakan masalah lama yang seringkali menimbulkan ketegangan dan menghambat hubungan Indonesia-Malaysia.

Sayangnya, proses penyelesaian masalah ini cenderung berjalan lambat.

Indonesia dan Malaysia telah berulang kali melakukan perundingan untuk menyelesaikan masalah Ambalat.

Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai penyelesaian sengketa tersebut.