Find Us On Social Media :

Viral Ceramah Pendeta Gilbert Soal Zakat Umat Muslim, Ini Hukum Islam Mengenai Zakat Fitrah 2,5 Persen Beserta Penjelasan Lengkapnya

By Afif Khoirul M, Selasa, 16 April 2024 | 10:10 WIB

Pendeta Gilbert temui Jusuf Kalla usai ceramahnya mengenai zakat umat muslim 2,5 persen viral di sosial media.

Intisari-online.comPendeta Gilbert Lumoindong baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di media sosial terkait ceramahnya mengenai zakat umat Muslim.

Dalam ceramahnya, Pendeta Gilbert membandingkan besaran zakat antara Islam dan Kristen.

Ia menyebut bahwa umat Islam hanya mengeluarkan zakat 2,5%, sedangkan umat Kristen 10%.

Pernyataan ini pun menuai berbagai reaksi, termasuk kecaman dari beberapa pihak.

"Saya bilang, lu 2,5 persen gua 10 persen," ujar Pendeta Gilbert, Senin (15/4/2024).

Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang dibayarkan oleh setiap individu muslim yang mampu pada bulan Ramadhan.

Zakat ini memiliki hukum yang wajib bagi umat Islam, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Quran dan hadits Nabi Muhammad SAW.

Dalil tentang Kewajiban Zakat Fitrah:

Al-Quran:

Surat Al-Baqarah ayat 183: "Dan wajib bagi orang-orang yang diwajibkan atas mereka zakatnya, untuk mengeluarkan zakat fitrah dari setiap orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, baik muslim maupun mu'allaf, yaitu sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum atau satu sha' kismis atau setengah sha' tepung."

Surat At-Taubah ayat 60: "Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus yang bertugas memungutnya, muallaf yang diusahakan masuk islamnya, budak, orang yang berutang, fi sabilillah, dan ibnus sabil, dan untuk mereka yang terhalang (tidak bisa menunaikan zakat). Ketetapan itu dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Baca Juga: Apa Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah Karena Tidak Punya Uang?

Hadits:

Dari Abu Hurairah RA, beliau berkata: "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk setiap muslim, merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun perempuan, sebesar satu sha' kurma, satu sha' gandum, atau satu sha' kismis." (HR. Bukhari dan Muslim)

Penjelasan tentang Zakat Fitrah 2,5 Persen:

Angka 2,5 persen yang sering dikaitkan dengan zakat fitrah sebenarnya bukan merupakan besaran zakat fitrah, melainkan nisab zakat maal.

Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dizakati.

Dalam zakat fitrah, nisab zakat maal ini setara dengan 85 gram emas atau setara dengan Rp. 6.859.394,- (enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) per bulan.

Jadi, zakat fitrah tidak dihitung berdasarkan persentase, melainkan dengan jumlah yang ditetapkan, yaitu satu sha' kurma, satu sha' gandum, atau satu sha' kismis.

Boleh juga diganti dengan makanan pokok lainnya yang setara.

Contoh:

Jika harga satu sha' kurma adalah Rp. 10.000,-, maka zakat fitrah yang wajib dibayarkan adalah Rp. 10.000,-.