Intisari-Online.com - Ustaz, besaran zakat mal yang dikeluarkan untuk harta temuan adalah berapa ya?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, pertama-tama kita harus tahu apa itu harta temuan.
Dalam Islam, barang temuan dibagi menjadi dua: rikaz dan luqothoh.
Perbedaannya adalah rikaz adalah barang temuan yang tak ada pemiliknya atau sudah punah (harta karun, bonus, hadiah non judi, dll).
Sementara luqothoh adalah harta temuan yang diyakini masih mempunyai pemilik yang masih mencarinya maka ditunggu sampai setahun setelah diumumkan baru boleh digunakan atau dijual.
Zakat rikaz
Zakat barang temuan (rikaz) adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau biasa disebut dengan harta karun.
Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan) maupun nisab (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat).
Sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan.
Jadi setiap mendapatkan harta temuan berapapun besarnya, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima dari besar total harta tersebut.
Dari Abu Hurairah R.A., bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: "dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima." HR Bukhari
Lalu luqothoh adalah barang yang ditemukan di suatu tempat dan tidak diketahui siapa pemiliknya.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR