Find Us On Social Media :

Sejarah Pembentukan MK Dibentuk Pada Masa Pemerintahan Megawati: Ini Tugas dan Wewenangnya

By Afif Khoirul M, Selasa, 2 April 2024 | 09:20 WIB

Ilustrasi - Sejarah pembentukan MK di Indonesia dan apa saja kewenangannya?

Intisari-online.com - Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara di Indonesia yang memiliki peran penting dalam menjaga konstitusionalitas perundang-undangan.

Lembaga ini didirikan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai bagian dari reformasi hukum dan kenegaraan.

Lalu seperti apa sejarah pembentukan MK di Indonesia dan apa saja kewenangannya?

Latar Belakang Pembentukan

Pembentukan MK di Indonesia diawali dengan ide yang diadopsi dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001.

Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-201.

Proses Pembentukan

Setelah melalui berbagai proses pembahasan, DPR dan Pemerintah menyepakati UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003.

UU tersebut lalu disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri di hari yang sama.

Pada 16 Agustus 2003, para hakim konstitusi dilantik dan mulai bekerja secara efektif pada tanggal 19 Agustus 20033.

Tugas dan Wewenang MK

MK memiliki wewenang yang luas, termasuk menguji materiil undang-undang terhadap UUD 1945, membubarkan partai politik, memutuskan sengketa hasil pemilu, dan pemecatan presiden serta wakil presiden apabila melakukan pelanggaran hukum.