Terkait putusan MKMK yang memecat dirinya sebagai Ketua MK, Anwar Usman menyebut itu sebagai fitnah yang keji dan pembunuhan karakter.
Intisari-Online.com - Anwar Usman ternyata tak diam saja setelah dipecat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Paman Gibran Rakabuming Raka itu dipecat karena disebut telah melakukan pelanggaran etik berat sebagai Ketua MK.
Terkait pemecatan itu, adik ipar Presiden Jokowi itu pun membela diri.
Dia, mengutip Kompas.com, melancarkan serangan balik kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Seperti disebut di awal, Anwar diberhentikan sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam persidangan yang digelar Selasa (7/11/2023).
Pria kelahiran Bima, NTB, itu dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Terkait hal itu, Anwar mengeklaim dirinya difitnah secara keji.
Bahkan, menurut Anwar, putusan MKMK melanggar aturan.
Fitnah keji
Sehari setelah dicopot dari Ketua MK, Anwar memberikan keterangan kepada awak media.
Ada 17 poin keterangan yang Anwar sampaikan, di mana ia menyebut kata "fitnah" sedikitnya 8 kali.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR