Jika seseorang muntah sebanyak 2 kali atau lebih, maka puasanya batal. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:
"Barang siapa yang muntah dua kali, maka dia berbuka." (HR. Abu Dawud)
Namun, jika muntah hanya sekali, maka puasanya tidak batal.
Konsekuensi Membatalkan Puasa
Orang yang membatalkan puasanya karena tidak kuat atau mokel wajib untuk:
Mengqضاء (mengganti) puasa yang ditinggalkan di hari lain.
Membayar fidyah (denda) jika tidak mampu mengqضاء. Fidyah dapat berupa makanan untuk fakir miskin.
Cara Mengatasi Rasa Tidak Kuat atau Mokel
Berikut beberapa cara untuk mengatasi rasa tidak kuat atau mokel:
Istirahat yang cukup.
Minum air putih yang banyak.
Baca Juga: Contoh Teks Kultum Dengan Tema Keistimewaan Bulan Ramadhan Untuk Subuh