Find Us On Social Media :

Hukum Membatalkan Puasa Karena Tidak Kuat Atau Karena Mokel

By Afif Khoirul M, Kamis, 21 Maret 2024 | 15:15 WIB

Ilustrasi - Bagaimana hukum membatalkan puasa karena tidak kuat atau mokel.

Jika seseorang muntah sebanyak 2 kali atau lebih, maka puasanya batal. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

"Barang siapa yang muntah dua kali, maka dia berbuka." (HR. Abu Dawud)

Namun, jika muntah hanya sekali, maka puasanya tidak batal.

Konsekuensi Membatalkan Puasa

Orang yang membatalkan puasanya karena tidak kuat atau mokel wajib untuk:

Mengqضاء (mengganti) puasa yang ditinggalkan di hari lain.

Membayar fidyah (denda) jika tidak mampu mengqضاء. Fidyah dapat berupa makanan untuk fakir miskin.

Cara Mengatasi Rasa Tidak Kuat atau Mokel

Berikut beberapa cara untuk mengatasi rasa tidak kuat atau mokel:

Istirahat yang cukup.

Minum air putih yang banyak.

Baca Juga: Contoh Teks Kultum Dengan Tema Keistimewaan Bulan Ramadhan Untuk Subuh