Find Us On Social Media :

Hukum Membatalkan Puasa Karena Tidak Kuat Atau Karena Mokel

By Afif Khoirul M, Kamis, 21 Maret 2024 | 15:15 WIB

Ilustrasi - Bagaimana hukum membatalkan puasa karena tidak kuat atau mokel.

Intisari-online.com - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi umat Islam yang baligh dan mampu.

Namun, dalam pelaksanaannya, ada kalanya seseorang merasa tidak kuat untuk melanjutkan puasanya.

Lalu bagaimana hukum membatalkan puasa karena tidak kuat atau mokel?

Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti sakit, kelelahan, atau karena mokel (muntah).

Artikel ini akan membahas hukum membatalkan puasa karena tidak kuat atau karena mokel, beserta konsekuensi dan cara mengatasinya.

Hukum Membatalkan Puasa

1. Membatalkan Puasa Karena Tidak Kuat

Menurut mazhab Syafi'i dan Hanafi, membatalkan puasa karena tidak kuat diperbolehkan. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

"Barang siapa yang merasa tidak kuat untuk berpuasa, maka dia boleh berbuka." (HR. Abu Dawud)

Namun, diwajibkan untuk mengqضاء (mengganti) puasa yang ditinggalkan di kemudian hari.

2. Membatalkan Puasa Karena Mokel

Baca Juga: 50 Ucapan Selamat Makan Sahur Islami, Mengandung Doa yang Tulus