Penulis
Intisari-online.com -Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi umat Islam yang baligh dan mampu.
Namun, dalam pelaksanaannya, ada kalanya seseorang merasa tidak kuat untuk melanjutkan puasanya.
Lalu bagaimana hukum membatalkan puasa karena tidak kuat atau mokel?
Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti sakit, kelelahan, atau karena mokel (muntah).
Artikel ini akan membahas hukum membatalkan puasa karena tidak kuat atau karena mokel, beserta konsekuensi dan cara mengatasinya.
Hukum Membatalkan Puasa
1. Membatalkan Puasa Karena Tidak Kuat
Menurut mazhab Syafi'i dan Hanafi, membatalkan puasa karena tidak kuat diperbolehkan. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:
"Barang siapa yang merasa tidak kuat untuk berpuasa, maka dia boleh berbuka." (HR. Abu Dawud)
Namun, diwajibkan untuk mengqضاء (mengganti) puasa yang ditinggalkan di kemudian hari.
2. Membatalkan Puasa Karena Mokel
Baca Juga: 50 Ucapan Selamat Makan Sahur Islami, Mengandung Doa yang Tulus
Jika seseorang muntah sebanyak 2 kali atau lebih, maka puasanya batal. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:
"Barang siapa yang muntah dua kali, maka dia berbuka." (HR. Abu Dawud)
Namun, jika muntah hanya sekali, maka puasanya tidak batal.
Konsekuensi Membatalkan Puasa
Orang yang membatalkan puasanya karena tidak kuat atau mokel wajib untuk:
Mengqضاء (mengganti) puasa yang ditinggalkan di hari lain.
Membayar fidyah (denda) jika tidak mampu mengqضاء. Fidyah dapat berupa makanan untuk fakir miskin.
Cara Mengatasi Rasa Tidak Kuat atau Mokel
Berikut beberapa cara untuk mengatasi rasa tidak kuat atau mokel:
Istirahat yang cukup.
Minum air putih yang banyak.
Baca Juga: Contoh Teks Kultum Dengan Tema Keistimewaan Bulan Ramadhan Untuk Subuh
Makan makanan yang sehat dan bergizi.
Hindari makanan yang pedas dan berminyak.
Konsultasi dengan dokter jika merasa sakit parah.
Penutup
Membatalkan puasa karena tidak kuat atau mokel diperbolehkan dengan catatan wajib mengqضاء dan membayar fidyah jika tidak mampu.
Umat Islam dianjurkan untuk menjaga kesehatan dan kebugaran agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar.
Demikianlah,hukum membatalkan puasa karena tidak kuat atau mokel?