Find Us On Social Media :

Apakah Menangis Membatalkan Puasa Menurut Islam dan Alasannya?

By Afif Khoirul M, Minggu, 17 Maret 2024 | 13:45 WIB

Ilustrasi - Apakah menangis dapat membatalkan puasa menurut Islam?

Intisari-online.com - Menangis merupakan salah satu ekspresi manusia yang bisa terjadi karena berbagai alasan, baik kesedihan, kebahagiaan, maupun rasa haru.

Di bulan Ramadhan, umat Islam yang sedang berpuasa mungkin saja mengalami momen di mana mereka menangis.

Lantas, apakah menangis dapat membatalkan puasa menurut Islam?

Menurut Islam, menangis tidak membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada beberapa alasan:

1. Mata bukan termasuk rongga tubuh (jauf). Air mata yang keluar dari mata tidak terhubung langsung dengan tenggorokan.

2. Hadits Nabi Muhammad SAW. Diriwayatkan dari Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, "Tidaklah membatalkan puasa karena muntah, kecuali jika ia disengaja. Dan tidak pula membatalkan puasa karena bekam, dan karena meminum obat tetes mata." (HR. Muslim)

3. Pendapat ulama. Mayoritas ulama sepakat bahwa menangis tidak membatalkan puasa.

Namun, perlu diingat bahwa air mata yang tertelan dapat membatalkan puasa.

Hal ini terjadi ketika air mata bercampur dengan air liur dan kemudian ditelan.

Oleh karena itu, dianjurkan untuk menyeka air mata dengan tisu atau kain agar tidak tertelan.

Berikut beberapa tips agar tidak menelan air mata saat menangis:

Baca Juga: Hukum Masturbasi Saat Ramadhan, Bisa Batalkan Puasa dan Berdosa

1. Tundukkan kepala. Posisi ini dapat membantu mencegah air mata mengalir ke mulut.

2. Gunakan tisu atau kain untuk menyeka air mata.

3. Berusahalah untuk mengendalikan emosi.

Minum air putih setelah waktu berbuka puasa.

Meskipun menangis tidak membatalkan puasa, tetaplah berusaha untuk menjaga kesucian diri dengan tidak menelan air mata.

Selain poin yang telah dibahas sebelumnya, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan terkait menangis saat puasa:

Menangis karena meratap (nidhob).

Menangis sambil meratap dengan mengucapkan kata-kata yang menunjukkan ketidakpuasan terhadap takdir Allah SWT, termasuk kategori perbuatan haram.