4. Mengeluarkan Mani
Para ulama telah sepakat apabila seseorang mengeluarkan mani secara tidak sengaja, maka puasanya tidak batal. Hal itu didasarkan pada hadis berikut:
Yang artinya:
Dari Ali bin Abi Thalib ra: Rasulullah SAW bersabda: ”Telah diangkat pena dari tiga orang: Dari anak kecil hingga baligh, dari orang gila hingga waras dan dari orang tidur hingga terbangun.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmizy)
5. Berhubungan Seksual
Berhubungan badan antara laki-laki dan perempuan secara sadar tentu saja menyebabkan puasa yang dijalaninya menjadi batal.
Definisi dari berhubungan seksual tersebut yakni:
Yang artinya:
Masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan. (An-Nihayah, Ibnul Atsir, jilid 5 hal. 200)
Jika kemaluan laki-laki masuk ke dalam kemaluan wanita, tentu saja puasa yang tengah dijalani keduanya menjadi batal, meskipun tidak keluar mani.