Find Us On Social Media :

IPW Laporkan Ganjar Pranowo Ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Atau Menerima Suap Dari Perusahaan Asuransi

By Moh. Habib Asyhad, Rabu, 6 Maret 2024 | 09:17 WIB

Ganjar Pranowo dilaporkan IPW atas dugaan gratifikasi atau menerima suap dari perusahaan asuransi.

Intisari-Online.com - Di tengah masa penghitungan suara nyata Pemilu 2024, ada kabar mengejutkan dari capres 01, Ganjar Pranowo.

Dilaporkan Kompas.com pada Selasa (5/3), mantan Gubernur Jawa Tengah itu dilaporkan Indonesian Police Watch (IPW) ke KPK terkait dugaan menerima gratifikasi atau suap dari perusahaan asuransi.

Ganjar dilaporkan bersama eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S.

Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Ganjar dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yng diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (5/3).

Sugeng mengatakan, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Nilai cashback itu diduga sekitar 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak.

Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.

"Yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," ujar Sugeng.

Dalam bukti tanda terima laporan Sugeng disebutkan, laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi/suap/penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S.

Baca Juga: Pengertian Hak Angket dan Contohnya, Pernah Digulirkan Kakek Prabowo

Aliran dana dalam kasus itu diduga mengarah ke Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah.

"Terkait dengan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen," sebagaimana dikutip dari tanda terima laporan itu.

Masih menurut Kompas.com, nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Angka tersebut senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi.

"Lebih dari 100 miliar. Direktur Bank Jateng S. S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya," kata Sugeng.

Terpisah, Juru Bicara Peninndakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan telah menerima laporan tersebut.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa.

Ali mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan klarifikasi.

Adapun laporan di KPK diproses oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

"Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK," tutur Ali.

Baca Juga: Hasil Debat Capres ke-5 Semalam: Semuanya Dinilai Baik oleh Responden?