Intisari-Online.com - Apakah Anda tahu apa itu hak angket seperti yang disampaikan oleh calon presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo?
Hak angket adalah salah satu kewenangan legislatif yang dapat digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang diduga melanggar undang-undang.
Dalam artikel ini, Anda akan mempelajari pengertian hak angket dan contohnya di Indonesia.
Anda akan mengetahui sejarah, fungsi, dan proses hak angket di Indonesia.
Anda juga akan melihat beberapa contoh kasus yang pernah ditangani oleh DPR menggunakan hak angket, mulai dari era Orde Baru hingga era Jokowi.
Artikel ini akan memberikan Anda wawasan dan pengetahuan tentang hak angket sebagai salah satu instrumen demokrasi di Indonesia.
Wacana Hak Angket Pemilu 2024
Calon presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan wacana hak angket kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai salah satu cara untuk mengusut adanya dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Ia mengajak dua partai politik yang mendukungnya, yaitu PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan, untuk memanfaatkan hak angket tersebut. Menurut Ganjar, DPR harus bertindak tegas terhadap dugaan kecurangan yang sudah terang-benderang itu.
"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," ucap Ganjar dalam keterangan persnya, Senin (19/2/2024), seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Digulirkan Politikus PDI-P Masinton Pasaribu Untuk Menggugat Putusan MK, Apakah Hak Angket DPR Itu?
KOMENTAR